Polres Dumai Amankan Dua Perempuan di Bukit Kapur, 8 Butir Ekstasi Disita

DUMAI, JurnalPolisi.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang perempuan serta barang bukti 8 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,65 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kafe di Jalan Soekarno-Hatta RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dua perempuan yang diamankan yakni FA alias Jeje alias Uzi (33), warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, dan NS alias Nindi (31), domisili Kecamatan Dumai Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB yang menyebutkan sebuah kafe di kawasan Soekarno-Hatta diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim mendatangi lokasi untuk penyelidikan. Saat tiba, petugas menemukan FA yang terlihat membuang sebuah benda ke tanah saat hendak didekati.

Dari pemeriksaan, ditemukan plastik klip bening berisi 8 butir diduga pil ekstasi berbentuk persegi panjang berwarna merah bata dengan berat kotor sekitar 3,65 gram. Kepada petugas, FA mengakui barang tersebut miliknya.

Polisi selanjutnya mengamankan NS yang saat itu berada di sekitar halaman depan kafe dan diketahui merupakan teman FA. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Dumai.

Selain 8 butir ekstasi, polisi turut mengamankan 1 plastik klip bening, 1 unit handphone Infinix warna Shiny Gold milik FA serta 1 unit handphone Vivo warna hitam biru milik NS.

Berdasarkan hasil tes urine, FA dan NS dinyatakan positif Methamphetamine, sementara hasil pemeriksaan Amphetamine dan THC negatif.

Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/IX/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas peredaran narkotika.

Sumber : Humas Polres Dumai
Editor. : Merli sinaga

Tinggalkan Balasan