Sumatera Selatan, Jurnalpolisi.co.id – Seorang Guru Honorer bernama SULARNO sedang menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Bertepatan memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ratusan para guru se Kabupaten Musi Rawas melakukan aksi solidaritas di PN Lubuklinggau.
Aksi solidaritas yang digelar para guru sebagai bentuk dukungan kepada guru Sularno karena terancam penjara setelah menghukum muridnya.
Wajar apabila ada anak murid malas tak mau menyelesaikan tugas dari gurunya, guru yang mengajarnya menghukum.
Guru menugaskan kepada muridnya itu merupakan hal yang lumrah/ biasa.
Kejadian itu ternyata tidak diterima oleh keluarga si murid yang bersangkutan sehingga kasus Sularno dilaporkan ke Polsek BTS Ulu.
Pihak PGRI Musi Rawas dan polisi sempat menempuh jalur mediasi agar kasus itu tak bergulir ke meja hijau. Namun, upaya itu gagal sehingga persidangan kembali dilanjutkan.
Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Raslim mengaku, mereka memberikan dukungan moril kepada Sularno yang kini terjerat hukum dan meminta majelis hakim membebaskan rekannya.
“Apa yang dilakukan oleh rekan kami tidak sebanding dengan kesalahan siswanya. Tindakan yang dilakukan rekan kami bukan menyakiti tapi sekedar mendidik, mohon dipertimbangkan. Siswa itu bahkan sampai sekarang masih sekolah, tidak mengalami cedera parah. Harapan kami agar Hakim dapat membebaskan rekan kami,” ujarnya. (Yoyo)







