BADUNG, Jurnalpolidi.co.id – Negara Kesatuan Republik Indonesia menjunjung tinggi hukum dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat terutama yang membutuhkan perlindungan hukum dan dijamin oleh Negara artinya setiap warga Negara sama di mata hukum ini menyatakan salah satu kaidah hukum.
Asas persamaan kedudukan ini sangat penting ditegakkan terutama dalam kehidupan bermasyarakat. Pelaksanaan pidana penjara dengan system pemasyarakatan di Indonesia saat ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Warga Binaan bukan saja objek melainkan juga subyek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan sanksi pidana sehingga tidak harus diberantas melainkan yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Adanya pergeseran sistem pemidanaan dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan menjadi titik awal lahirnya konsep pembinaan terhadap narapidana. Pembinaan adalah suatu upaya dari negara untuk memperbaiki diri narapidana agar tidak mengulangi tindak pidana setelah selesai menjalani masa pidananya. Pembinaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertakwa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Kegiatan pembinaan kepribadian yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terbagi kedalam beberapa ruang lingkup diantaranya, pembinaan kesadaran beragama/ kerohanian, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan Intelektual, pembinaan kesadaran hukum hingga pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat.
Kemudian kegiatan pembinaan kemandirian dilakukan melalui berbagai program diantaranya, keterampilan diri meliputi menjahit, memasak dan melukis. Kemudian keterampilan untuk mendukung usaha industri meliputi pertukangan kayu dan las listrik, laundry pakaian, konveksi, kerajinan perak serta produksi penyablonan baju.
Selain kegiatan pembinaan tersebut diatas, Lapas Kelas IIA Kerobokan juga bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan kegiatan Rehabilitasi bagi para WBP kasus Narkoba.
Dengan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan selama ini diharapkan dapat mewujudkan cita-cita sistem pemasyarakatan yakni membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. (Yoyo)







