Polresta Bandung, – Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dan Perijinan merupakan salah satu layanan terpadu, satu pintu, satu loket yang mudah, transparan dan akuntabel. Selasa (22-04-2025)
Kanit IK Polsek Cimenyan Polresta Bandung Ipda Winaryana menjelaskan Untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang, seperti yang di lakukan petugas Polsek Cimenyan, Polresta Bandung yang melayani masyarakat pembuatan SKCK.
Petugas SKCK Polsek Cimenyan, Polresta Bandung melayani penerimaan SKCK bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan atau melanjutkan sekolah.
Mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat wilayah hukum Polsek Cimenyan baik yang baru mau masuk melamar pekerjaan maupun yang akan memperpanjang SKCK bisa terlayani dengan baik.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H mengatakan telah menyampaikan kepada petugas pelaksana SKCK harus betul-betul memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat yang datang dengan berpedoman 3S (Senyum, Salam, Sapa).
“Proses pengajuan SKCK hanya membutuhkan waktu lebih kurang 5 menit untuk menerbitkan SKCK apabila sudah terpenuhi persyaratan, Dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.” Pungkas Kapolsek Cimenyan, Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H.***
#Humas_Polsek_Cimenyan_Polresta_Bandung.
Iwan (Red)













