Garut,Jurnalpolisi.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut menerima kunjungan Tim Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, Senin (05/10).
Kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 tersebut diikuti oleh tiga orang Tim Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dan didampingi empat orang petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Penilaian dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di Bapas Garut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar pelayanan, serta prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam prosesnya, Tim Ombudsman melakukan penilaian terhadap berbagai aspek pelayanan publik, mulai dari pemenuhan standar pelayanan, keterbukaan informasi, sarana dan prasarana, mekanisme pengaduan, kompetensi petugas pelayanan, hingga aspek lain yang berkaitan dengan potensi terjadinya maladministrasi.
Selain melakukan penilaian terhadap dokumen dan kelengkapan administrasi, Tim Ombudsman juga melakukan observasi secara langsung terhadap pelaksanaan pelayanan kepada 20 klien pemasyarakatan. Observasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya melihat secara langsung kualitas pelayanan yang diterima masyarakat sebagai pengguna layanan Bapas.
Kepala Bapas Kelas II Garut, Kiki Oditya Hernawarman, bersama jajaran turut mendampingi pelaksanaan kegiatan serta memberikan informasi dan data yang diperlukan selama proses penilaian berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Ombudsman memberikan apresiasi positif terhadap penyelenggaraan pelayanan di Bapas Garut, khususnya terkait pelayanan kepada masyarakat serta ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik.
Meski demikian, Ombudsman juga memberikan sejumlah saran dan rekomendasi untuk semakin memperkuat keberlanjutan kualitas pelayanan Bapas Garut. Salah satunya adalah perlunya penyusunan SOP terkait pergantian Pembimbing Kemasyarakatan (PK) apabila PK sebelumnya mengalami mutasi, pindah tugas, atau memasuki masa pensiun. SOP tersebut diharapkan dapat memastikan klien memperoleh informasi dan akses yang mudah untuk menghubungi PK pengganti.
Rekomendasi berikutnya berkaitan dengan penguatan akses informasi layanan secara digital, yaitu dengan mencantumkan jenis-jenis pelayanan Bapas Garut pada akun Instagram dan WhatsApp Bapas Garut melalui fitur Linktree. Dengan demikian, klien dan masyarakat sebagai penerima manfaat dapat memperoleh informasi mengenai layanan secara lebih mudah, cepat, dan jelas.
Kabapas Kiki menyampaikan bahwa apresiasi sekaligus rekomendasi yang diberikan Ombudsman menjadi bahan evaluasi penting bagi Bapas Garut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Apresiasi dari Ombudsman menjadi motivasi bagi kami untuk mempertahankan hal-hal yang sudah baik. Sementara rekomendasi yang diberikan akan kami tindaklanjuti sebagai bahan perbaikan agar pelayanan kepada klien dan masyarakat semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian,” ujar Kiki.
Menurutnya, penguatan pelayanan tidak hanya dilakukan melalui peningkatan sarana dan prasarana, tetapi juga dengan memastikan setiap klien mendapatkan akses informasi dan pendampingan yang berkelanjutan, termasuk ketika terjadi pergantian Pembimbing Kemasyarakatan.
“Yang paling penting adalah memastikan klien tidak kehilangan akses terhadap layanan ketika terjadi pergantian PK. Begitu juga dengan informasi pelayanan, harus semakin mudah ditemukan dan diakses oleh masyarakat melalui kanal-kanal digital yang kami miliki,” tambahnya.
Bapas Kelas II Garut berkomitmen menindaklanjuti saran dan rekomendasi tersebut secara bertahap sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang semakin PRIMA, responsif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta klien pemasyarakatan.
( Ajo )













