Pamekasan, //jurnalpolisi.co.id – Kepolisian PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bergerak cepat merespons isu dan pemberitaan yang beredar di media online serta media sosial mengenai dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan bahwa jajaran Polsek Tamberu melalui Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas telah turun langsung ke lapangan untuk menemui pihak korban pada Senin (05/10/2026) guna mendalami informasi tersebut.
”Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media, personel Polsek Tamberu langsung mendatangi rumah korban MA untuk mendalami peristiwa sebenarnya sekaligus memastikan kondisi korban,” ujar Evan.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (28/09/2026) di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar. Peristiwa tersebut baru diketahui oleh orang tua korban, Ahmad Ramli, pada Jumat (02/10/2026) saat datang menjenguk dan mendapati korban dalam kondisi sakit akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh rekannya.
Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Pamekasan dan pihak kepolisian telah memfasilitasi tindakan Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi proses pembuktian hukum.
Mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur, Evan menyampaikan bahwa petugas Polsek Tamberu telah memberikan arahan serta mendampingi pihak keluarga agar segera membuat laporan resmi ke Polres Pamekasan.
”Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyarankan dan mendorong pihak keluarga untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan agar penanganan perkaranya dapat ditangani secara spesifik dan profesional sesuai ketentuan hukum perlindungan anak,” jelas Kasi Humas.
Polres Pamekasan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Polres Pamekasan berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara transparan, objektif, dan prosedural.Resor (Polres) Pamekasan bergerak cepat merespons isu dan pemberitaan yang beredar di media online serta media sosial mengenai dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan bahwa jajaran Polsek Tamberu melalui Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas telah turun langsung ke lapangan untuk menemui pihak korban pada Senin (05/10/2026) guna mendalami informasi tersebut.
”Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media, personel Polsek Tamberu langsung mendatangi rumah korban MA untuk mendalami peristiwa sebenarnya sekaligus memastikan kondisi korban,” ujar Evan.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (28/09/2026) di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar. Peristiwa tersebut baru diketahui oleh orang tua korban, Ahmad Ramli, pada Jumat (02/10/2026) saat datang menjenguk dan mendapati korban dalam kondisi sakit akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh rekannya.
Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Pamekasan dan pihak kepolisian telah memfasilitasi tindakan Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi proses pembuktian hukum.
Mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur, Evan menyampaikan bahwa petugas Polsek Tamberu telah memberikan arahan serta mendampingi pihak keluarga agar segera membuat laporan resmi ke Polres Pamekasan.
”Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyarankan dan mendorong pihak keluarga untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan agar penanganan perkaranya dapat ditangani secara spesifik dan profesional sesuai ketentuan hukum perlindungan anak,” jelas Kasi Humas.
Polres Pamekasan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Polres Pamekasan berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara transparan, objektif, dan prosedural.(Sitti Laila JP)







