Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dan Kodim 0311/Pessel Tangkap Dua Pengedar Ganja di Bayang

Pesisir Selatan – Tim gabungan dari Unit Intel Kodim 0311/Pessel bersama Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus dua orang pria berinisial FH (50) dan MH (29) atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering, Kamis (01/10).

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang dilakukan sekira pukul 13.30 WIB tersebut bertempat di Kampung Tangah, Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Operasi penindakan bersama ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi barang haram di kawasan tersebut.

Pengungkapan kasus bermula ketika Plh. Dan Unit Intel Kodim 0311/Pessel Peltu Rezki Eka Putra menerima laporan dari warga dan langsung berkoordinasi dengan Kanit Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil ganja kering seberat sekitar 17,48 gram, uang tunai senilai Rp562.000, alat pembungkus, serta satu unit ponsel android. Dihadapan saksi-saksi, kedua pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan milik mereka berdua.

Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bentuk nyata sinergitas kuat antara TNI dan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat serta generasi muda di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

Riki wirnanda

Tinggalkan Balasan