Garut,Jurnalpolisi.co.id- Aksi pencurian yang menyasar dunia pendidikan terjadi di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Atfal I di Kampung Salam I, Desa Cibunar, dibobol maling.
Pelaku yang diketahui bernama Deni Sofian (34), seorang buruh asal Kp. Salam, Desa Cibunar, berhasil diamankan jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut pada Jumat malam (03/10/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Cibatu, AKP H. Amirudin Latif, S.H dalam laporannya kepada Kapolres Garut membenarkan penangkapan tersebut.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu, 30 September 2026, sekira pukul 06.30 WIB. Korban yang merupakan Kepala Sekolah, Iis Tuti,S.Pd.I (58), kaget saat mendapati ruang sekolah sudah berantakan.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, pelaku diduga merusak kunci gembok sekolah menggunakan sebuah linggis, kemudian masuk ke dalam ruangan dan menggasak harta yang tidak seberapa namun sangat berarti bagi anak-anak.
Sebanyak 30 buah celengan anak-anak berbagai motif dan bentuk yang terbuat dari plastik dan kaleng beserta isinya raib dibawa pelaku.
“Pelaku melakukan pencurian diduga dengan merusak kunci gembok dan masuk ruangan lalu mengambil barang tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 3.000.000,-” tulis Kapolsek dalam laporannya.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / X / 2026 / SPKT / POLSEK CIBATU / POLRES GARUT / POLDA JABAR tanggal 03 Oktober 2026.
Polisi bergerak cepat dengan melakukan cek TKP, mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi, memeriksa saksi-saksi, yakni Ai Nurlaela dan Jajang Junaedi, serta mengumpulkan barang bukti.
Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Cibatu.
Barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah linggis yang digunakan untuk membobol gembok dan tas milik pelaku.
Fakta yang lebih mengejutkan, pelaku Deni Sofian diketahui adalah seorang residivis kambuhan yang sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Cibatu menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cibatu dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menyasar fasilitas pendidikan anak.
Y ( Ajo )







