Tapal Batas Dumai-Rohil Memanas! Warga Batu Teritip Protes Spanduk Calon Penghulu Darussalam.

DUMAI–Persoalan tapal batas antara Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan.Senin,12/10/2026.

Kali ini, masyarakat RT 09, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menyampaikan keberatan atas pemasangan baliho dan spanduk calon penghulu Desa Darussalam, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga telah memasuki wilayah administratif Kota Dumai.

Pemasangan alat peraga calon penghulu tersebut memicu keresahan masyarakat setempat. Warga mempertanyakan dasar pemasangan baliho dan spanduk pemilihan penghulu Darussalam di wilayah yang selama ini mereka ketahui sebagai bagian dari Kelurahan Batu Teritip, Kota Dumai.
Ketua RT 09 berinisial UW mengaku keberatan atas kejadian tersebut.

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan tapal batas ini bukan pertama kali terjadi. Ia menilai perlu adanya ketegasan pemerintah agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
UW menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Lurah Batu Teritip pada Senin (12/10/2026).

Menurut UW, batas wilayah antara Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebelumnya telah dibahas dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh pihak menghormati batas administratif yang telah ditetapkan

“Kami meminta kepada Bapak Wali Kota Dumai, H. Paisal Mars, agar bersikap tegas dalam menyikapi persoalan tapal batas Dumai dengan Rokan Hilir. Masyarakat kami merasa resah dan khawatir apabila persoalan seperti ini terus dibiarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Batu Teritip, FT Simanjuntak, turut menyampaikan sikap keberatan kepada media ini.
Ia menegaskan bahwa masyarakat akan tetap mempertahankan wilayah yang mereka yakini secara administratif masuk dalam wilayah Kota Dumai.

“Kami akan tetap mempertahankan wilayah kami karena RT 09 ini masuk wilayah Kota Dumai,” tegas FT Simanjuntak.

Ia juga berharap Pemerintah Kota Dumai melalui pihak Kelurahan Batu Teritip segera mengambil langkah konkret dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kepenghuluan Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Berdasarkan keterangan warga, lokasi pemasangan baliho dan spanduk yang dipersoalkan disebut berada kurang lebih empat kilometer dari titik tapal batas menuju wilayah RT 09 Batu Teritip. Hal ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun klaim wilayah yang dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

MINTA PEMERINTAH BERTINDAK TEGAS.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Dumai tidak tinggal diam menyikapi persoalan ini.
Mereka meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan, memastikan titik koordinat dan dokumen batas wilayah, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Apabila ditemukan pemasangan alat peraga pemilihan di luar wilayah administratif yang semestinya, masyarakat meminta agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan tapal batas bukan sekadar masalah pemasangan baliho atau spanduk, melainkan menyangkut kepastian administrasi pemerintahan, kewenangan wilayah, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang berdomisili di kawasan tersebut.

Kini masyarakat RT 09 Batu Teritip menunggu langkah nyata Pemerintah Kota Dumai agar persoalan tapal batas Dumai-Rokan Hilir tidak terus berulang dan tidak menimbulkan keresahan di kemudian hari.

Catatan redaksi:

Pihak Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dan Kepenghuluan Darussalam perlu dimintai klarifikasi terkait pemasangan baliho tersebut serta dasar penetapan batas administratif di lokasi yang dipersoalkan.

(TIM)

Tinggalkan Balasan