DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna, Nota Keuangan APBD 2027 Resmi Disampaikan

Sumenep, //Jurnalpolisi.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Perda Kabupaten Sumenep tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Paripurna DPRD, Senin (12/10/26)

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, dan media. Penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD Sumenep 2027 mengusung tema pembangunan “Mendorong Sumber Daya Manusia yang Produktif dan Berdaya Saing untuk Pembangunan Ekonomi yang Berkualitas”. Anggaran difokuskan pada peningkatan SDM, infrastruktur, dan ekonomi lokal, serta mengatasi tantangan seperti kemiskinan di atas rata-rata Jatim dan mahalnya logistik kepulauan yang merujuk pada ketentuan Kementerian Keuangan RI.

Rapat Paripurna DPRD, Wabup Sumenep Sampaikan juga Nota Keuangan atas Raperda APBD Sumenep 2027. Senin ( 12/10 /26)
Wabup KH.Imam Hasyim Paparkan RAPBD Sumenep 2027, Anggaran Infrastruktur . Penyesuaian tersebut dilakukan sambil menunggu petunjuk teknis dan rencana kerja dari kementerian terkait. “Diharapkan nota keuangan ini menjadi bahan pembahasan..

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sumenep KH.Imam Hasyim menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2027 disusun berlandaskan prioritas pembangunan daerah yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan infrastruktur daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Dalam penyampaian nota keuangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.899.676.296.303,04. Adapun belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.995.705.978.599,32.

“APBD tahun 2027 ini kami susun dengan prinsip kehati-hatian dan prioritas yang tepat sasaran, agar setiap rupiah yang dikelola dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumenep,” ujar Wabup Imam Hasyim saat membacakan nota keuangan.

Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp96.029.682.296,28 yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp393.693.521.457,04 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.505.982.774.846,00.

Sementara itu, alokasi belanja daerah terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.449.159.981.838,77, belanja modal Rp101.178.594.328,33, belanja tidak terduga Rp119.601.617.034,22, serta belanja transfer Rp325.765.785.398.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp126.229.682.296,28, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp30,2 miliar. Selisih keduanya menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp96.029.682.296,28 untuk menutup defisit anggaran.

Fokus Pembangunan Daratan dan Kepulauan
Wabup KH. Imam Hasyim menjelaskan, penyusunan Raperda APBD 2027 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

Tema pembangunan yang diusung adalah “Mendorong Sumber Daya Manusia yang Produktif dan Berdaya Saing untuk Pembangunan Ekonomi yang Berkualitas.”

“Pembangunan daerah diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah, serta pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal untuk mendorong pemerataan pembangunan di wilayah daratan dan kepulauan,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah tantangan masih menjadi perhatian Pemkab Sumenep, di antaranya tingkat kemiskinan yang masih berada di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur, keterbatasan infrastruktur, tingginya biaya logistik di wilayah kepulauan, serta kebutuhan untuk meningkatkan daya saing

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep dan dihadiri oleh para anggota qqdewan, Sekretaris Daerah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkungan Pemkab Sumenep. Selanjutnya, nota keuangan ini akan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD guna menyempurnakan rancangan APBD 2027 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Nota Keuangan ini juga memotret tantangan ekonomi daerah. Struktur ekonomi Sumenep masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, perikanan, serta perdagangan dan industri kecil menengah.

Tingkat kemiskinan disebut masih di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur, terutama di wilayah kepulauan dan daratan dengan akses infrastruktur terbatas. Kondisi geografis kepulauan turut membebani biaya logistik dan stabilitas harga.

Dia menegaskan angka-angka tersebut masih bisa berubah. Menindaklanjuti surat Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang rancangan alokasi transfer ke daerah 2027, pendapatan transfer dan belanja daerah akan disesuaikan.

“Penyesuaian dilakukan sambil menunggu regulasi turunan, seperti petunjuk teknis dan rencana kerja kementerian terkait (Nonong JP)

Tinggalkan Balasan