Garut,Jurnalpolisi.co.id- Langkah tegas komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras yang di nilai berpotensi dapat memicu berbagai tindak kriminalitas serta menganggu ketentraman masyarakat.
Polsek Cibatu Polres Garut gelar pengerebekan disalah satu warung yang diduga kuat menjual minuman keras ( miras ), Jumat 07/08/26.

Kapolsek Cibatu AKP H.Amirudin Latif,S.H di hadapan wartawan sampaikan, ” Ya,berdasarkan informasi akurat bersama Kanit Patroli Polsek Cibatu Ipda Iwan Kurniawan ,Ps.Kanit IK Aiptu Kurnia dan 2 anggota Piket mako langsung tegas Melaksanan pengerebekan disalah satu warung yang berlokasi di Kp.Stasiun Babakanloa RT 002 RW 003 desa Cibatu Kecamatan Cibatu yang di duga kuat menjual miras, Alhasil di tempat tersebut kami temukan bukti-bukti ada sebanyak 308 botol miras dengan berbagai jenis nama,”ucapnya.
Lebih lanjutnya, di lokasi kami amankan seorang pedagang dengan nama Septian Maulana,Tasikmalaya 14-09-1992 dengan alamat : kp. Kp. Ciketug rt 05/01 desa parakan honje kecamatan Bantarkalong kabupaten Tasikmalaya dan semua barang bukti semua kami amankan di Mako, selanjutnya di serahkan ke Polres Garut.
Tentu ini semuanya adalah dalam rangka komitmen polisi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cibatu,” pungkas AKP H.Amirudin Latif,S.H
Y ( Ajo )







