Kabupaten Bandung – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bandung bersama fungsi terkait melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong, di kawasan Alun-Alun Ciwidey, Kabupaten Bandung, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Bandung dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas). Pengguna jalan yang melintas diberikan imbauan untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Selain memberikan edukasi, petugas juga melakukan pemeriksaan dan pemberhentian kendaraan secara selektif dan humanis terhadap pengendara yang diduga menggunakan knalpot brong. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas melakukan tindakan tegas berupa pencopotan knalpot brong serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata melalui ETLE Mobile.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 buah knalpot brong yang digunakan pada kendaraan bermotor.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Lantas Polresta Bandung menyampaikan bahwa kegiatan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan tindakan kepada pelanggar, tetapi juga sebagai upaya edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polresta Bandung.
Polresta Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaannya juga dapat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***
Darmanto (Kepala Investigasi JP).













