Garut,Jurnalpolisi.co.id — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut (LBH Guntur) dalam memberikan penyuluhan hukum bagi tahanan, Kamis (17/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gazebo Rutan Garut tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kesadaran hukum warga binaan selama menjalani proses hukum.
Penyuluhan hukum ini diikuti oleh jajaran Rutan Garut, termasuk Kepala Rutan, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, staf pelayanan tahanan, dua orang pemateri dari LBH Guntur, serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam kegiatan tersebut, tim LBH Guntur memberikan pemaparan mengenai pengetahuan dasar hukum, hak dan kewajiban warga binaan dalam proses hukum, serta informasi yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Materi disampaikan melalui penyuluhan dan dilanjutkan dengan diskusi serta tanya jawab.
Kepala Rutan Kelas IIB Garut, Muhammad Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian penting dalam mendukung pemenuhan hak tahanan, khususnya dalam memperoleh informasi dan pemahaman mengenai proses hukum yang dijalani.
“Pemahaman hukum sangat penting agar warga binaan mengetahui hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan dapat memperoleh informasi yang benar serta memiliki kesadaran untuk mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Harun Al Rasyid.
Kegiatan penyuluhan hukum juga menjadi ruang bagi warga binaan untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan langsung dari pemateri. Interaksi tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kesenjangan informasi hukum serta mendorong warga binaan untuk lebih memahami posisi dan tanggung jawabnya dalam proses hukum.
Rutan Garut akan terus mendukung kegiatan pembinaan dan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan, termasuk melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum dan pihak terkait guna memperkuat akses informasi serta kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan.
( Ajo )







