DUMAI, Jurnalpolisi.co.id – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) milik Dinas Perhubungan Kota Dumai . Seorang pria diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Pencurian kabel PJU milik Dishub Dumai sepanjang 450 meter.
Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Polisi mengamankan: Di Pos Bhabinkamtibmas Buluh Kasap.
Peristiwa pencuriain diketahui Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Melalui
laporan polisi : LP/B/40/IX/2026 – 15 September 2026. Dan penangkapan
: 16 September 2026
Korban / Pelapor : Dinas Perhubungan Kota Dumai
Dan Pelaku : MI alias I (23) ,laki-laki, domisili Kec. Dumai Timur
Tim Opsnal Polsek Dumai Timur dipimpin Panit I Reskrim Ipda Hermawan Gunawan, S.H.
Motif pencurian, pelaku mengambil kabel PJU yang berada di atas tiang penerangan jalan.
Dishub Dumai mengetahui kejadian setelah info masuk lewat grup WhatsApp. Pelapor datang cek lokasi dan menemukan kabel di atas tiang PJU sudah terputus dan hilang sepanjang ±450 meter .
Akibatnya Dishub rugi Rp12,6 Juta. Kemudian melapor ke Polsek Dumai Timur dengan LP/B/40/IX/2026/SPKT/Sek D. Timur/Res Dumai/Polda Riau tanggal 15 September 2026.
Tim Opsnal Polsek Dumai Timur lakukan penyelidikan. Pada 16 September 2026 , tim dipimpin Ipda Hermawan Gunawan dapat info pelaku sudah diamankan di Pos Bhabinkamtibmas Buluh Kasap . Petugas datangi lokasi dan amankan MI.
Interogasi awal, MI mengakui melakukan pencurian kabel.
Barang Bukti : 2 gulung kabel terputus .
Pelaku + BB dibawa ke Mapolsek Dumai Timur. Penyidik lakukan olah TKP, pemeriksaan pelapor/korban/saksi, gelar perkara, lengkapi admin penyidikan & koordinasi pemberkasan.
Pasal: Pasal 477 KUHP tentang pencurian.
Sumber. :Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo
Editor. : Merli sinaga










