BANDUNG —Bandung 17 September 2026 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Dinar Permana Putra terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat dalam sengketa keterbukaan informasi publik.
Kepastian tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 1827/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2026, yang ditetapkan di Bandung pada 14 September 2026 oleh Ketua PTUN Bandung.
Salinan resmi Penetapan Eksekusi juga telah disampaikan kepada Dinar Permana Putra melalui Surat Pengantar Nomor 1447/PAN.PTUN.W2.TUN.2/HK2.6/IX/2026 tanggal 14 September 2026.
Penetapan tersebut merupakan perkembangan penting karena proses hukum kini tidak lagi sebatas permohonan atau pengawasan awal. Ketua PTUN Bandung telah menerbitkan perintah eksekusi terhadap Termohon.
Diskominfo Jabar Tidak Hadir dalam Pengawasan Eksekusi
Penetapan tersebut mencatat bahwa Ketua Pengadilan telah memanggil para pihak untuk dimintai keterangan dalam Pengawasan Eksekusi tanggal 14 September 2026.
Namun, sebagaimana secara eksplisit dicatat dalam pertimbangan Penetapan, agenda tersebut hanya dihadiri Pemohon Eksekusi.
Dinar Permana Putra dalam agenda itu menerangkan bahwa Termohon sebelumnya hanya memberikan dokumen SIRUP, sehingga menurut Pemohon dokumen yang diperintahkan dalam amar putusan belum diberikan secara lengkap.
Yang lebih penting, setelah melakukan pemeriksaan dalam Pengawasan Eksekusi, Ketua Pengadilan menyatakan dalam pertimbangannya bahwa Termohon Eksekusi tidak mengalami kendala yang menyebabkan eksekusi tidak dapat dijalankan atau tidak dapat dilaksanakan secara sempurna.
Artinya, berdasarkan pertimbangan Ketua Pengadilan yang tertuang dalam Penetapan tersebut, tidak ditemukan keadaan yang menghalangi pelaksanaan putusan.
PTUN Kabulkan Permohonan Eksekusi
Bagian amar Penetapan secara tegas menetapkan beberapa perintah.
Pertama, mengabulkan permohonan eksekusi dari Pemohon Eksekusi Dinar Permana Putra.
Kedua, memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Termohon Eksekusi untuk melaksanakan Putusan Nomor 1827/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketiga, Panitera PTUN Bandung diperintahkan mengirimkan salinan Penetapan tersebut kepada Termohon Eksekusi melalui surat tercatat.
Dengan demikian, status hukumnya sekarang sudah terang: telah terdapat Penetapan Eksekusi yang secara langsung memerintahkan Termohon menjalankan putusan BHT.
Dokumen RKA, DPA, LPJ, SPJ dan Kontrak Dinyatakan Terbuka
Perkara ini berawal dari permohonan informasi mengenai dokumen anggaran dan pengadaan.
Dalam Penetapan Eksekusi kembali dicantumkan amar putusan yang antara lain menyatakan bahwa dokumen RKA, DPA, LPJ, SPJ serta dokumen kontrak pengadaan barang/jasa berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang disengketakan merupakan informasi publik yang terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon, dengan pengecualian terhadap bagian tertentu yang secara nyata mengandung informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, setelah dilakukan penyuntingan seperlunya.
Dokumen tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023, antara lain pengadaan display interaktif/digital smart school, laptop pelajar, peralatan praktik SMK multimedia, sertifikasi/pelatihan, peralatan interaktif Merdeka Belajar, alat praktik SMA, Dana BOS SLB, belanja modal BOS, beasiswa JFLS dan pengadaan e-learning interaktif.
Amar putusan juga memerintahkan Termohon memberikan salinan dokumen tersebut kepada Pemohon.
Putusan Telah BHT Sejak 14 Juli 2026
Penetapan PTUN Bandung mencatat bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada 14 Juli 2026, sebagaimana Surat Keterangan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor 003/Ket.BHT/KI-JBR/IX/2026 tanggal 2 September 2026.
Dasar khusus permohonan eksekusinya adalah Pasal 12 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
PERMA tersebut sampai saat ini tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung.
Ketentuan ini penting karena membuka jalan bagi putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi belum dilaksanakan untuk dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang.
Pasal 116 UU PTUN Menjadi Dasar Upaya Paksa
Penetapan PTUN Bandung secara eksplisit memperhatikan Pasal 116 ayat (3), (4), (5), dan (6) juncto Pasal 119 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009.
Menurut pertimbangan Penetapan, Pasal 116 ayat (4) mengatur bahwa ketika Termohon tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
Sementara Pasal 116 ayat (5) dan (6) menjadi dasar mekanisme lanjutan berupa pengumuman melalui media massa serta penyampaian kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat sesuai tahapan yang berlaku.
Pasal 119 UU PTUN menjadi dasar pengawasan Ketua Pengadilan terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mekanisme ini kini diperinci lebih lanjut melalui Juklak Ketua Muda TUN Mahkamah Agung Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 tentang Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap, yang ditetapkan 2 Juli 2024 dan masih berstatus berlaku.
Pejabat Pemerintahan Wajib Mematuhi Putusan BHT
Penetapan tersebut juga mendasarkan pertimbangannya pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketua Pengadilan merujuk Pasal 7 juncto Pasal 72 ayat (1) mengenai kewajiban pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penetapan juga menguraikan Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) mengenai sanksi administratif serta Pasal 82 mengenai pejabat yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi.
Selain itu, mekanisme sanksi administratif diperkuat dengan PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan.
21 Hari Kerja: PANRB dan Inspektorat Jabar Dapat Dilibatkan
Penetapan Eksekusi PTUN Bandung sudah mengatur secara konkret apa yang dilakukan apabila perintah pengadilan tetap belum dijalankan.
Panitera diperintahkan mengirimkan salinan Penetapan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Provinsi Jawa Barat apabila telah lewat 21 hari kerja setelah pengiriman Penetapan Eksekusi dan Termohon belum melaksanakan putusan BHT.
Ini merupakan mekanisme berjenjang dalam pengawasan eksekusi.
Juklak Mahkamah Agung 2024 memang dibuat antara lain untuk memberikan kepastian mengenai tahapan pengawasan eksekusi, produk hukum yang harus diterbitkan Ketua/Panitera, dan dukungan kementerian/lembaga terhadap pelaksanaan putusan Peradilan TUN.
Tahap Berikutnya: Surat Upaya Paksa kepada Gubernur Jawa Barat
Penetapan juga memerintahkan Panitera PTUN Bandung mengirimkan surat upaya paksa dan salinan Penetapan kepada Gubernur Jawa Barat apabila persyaratan waktu dan ketidakpatuhan sebagaimana ditentukan dalam Penetapan telah terpenuhi.
Dalam amar berikutnya, Ketua PTUN Bandung bahkan:
> memerintahkan kepada Gubernur Jawa Barat/Pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif dan/atau uang paksa kepada Termohon Eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Penetapan tersebut tidak berhenti pada perintah “memberikan dokumen”. PTUN Bandung telah sekaligus menetapkan jalur eskalasi hukum apabila perintah eksekusi tidak dilaksanakan.
Tahap Akhir Dapat Sampai Presiden dan Lembaga Perwakilan Rakyat
Amar angka 7 Penetapan memberikan konsekuensi lanjutan yang lebih tegas.
Ketua PTUN Bandung memerintahkan Panitera mengirimkan surat pemberitahuan tidak dilaksanakannya eksekusi kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat apabila dalam waktu 21 hari kerja setelah surat upaya paksa dikirimkan, Termohon Eksekusi tetap tidak melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penetapan juga mempertimbangkan kemungkinan pengumuman Termohon yang tidak melaksanakan putusan melalui media massa cetak dan/atau elektronik, yang dapat diajukan Pemohon Eksekusi kepada Pengadilan dengan memenuhi biaya pengumuman yang ditetapkan.
Dengan demikian, mekanismenya bukan satu kali peringatan, tetapi pengawasan eksekusi berjenjang sampai putusan memperoleh pelaksanaan sesuai hukum.
Dinar: Ini Bukan Lagi Permintaan, Sudah Ada Perintah Eksekusi
Dinar Permana Putra menyambut Penetapan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum setelah proses sengketa informasi yang panjang.
> “Hari ini kedudukan hukumnya semakin jelas. Permohonan eksekusi kami dikabulkan dan Termohon diperintahkan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami menghormati proses yang telah dilakukan Ketua PTUN Bandung dan akan menunggu Termohon melaksanakan seluruh amar secara lengkap,” kata Dinar.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sepatutnya diperdebatkan pada substansi apakah dokumen harus diberikan atau tidak, karena telah terdapat putusan BHT dan Penetapan Eksekusi.
> “Kami tidak meminta sesuatu di luar putusan. Yang kami minta hanya apa yang sudah diperintahkan dalam amar. Apabila dilaksanakan, tentu persoalannya selesai. Tetapi apabila tidak dilaksanakan, Penetapan PTUN sendiri sudah mengatur tahapan berikutnya,” ujarnya.
Kepastian Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik
Terbitnya Penetapan Eksekusi tersebut menjadi penting tidak hanya bagi Pemohon, tetapi juga dalam konteks pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara dan keterbukaan informasi publik.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Juklak Eksekusi 2024 dibuat untuk memperkuat efektivitas dan kepastian pengawasan pelaksanaan putusan PTUN yang telah BHT. Pedoman tersebut menjadi acuan Ketua dan Panitera PTUN/PTTUN dalam penanganan permohonan serta pengawasan eksekusi.
Dalam perkara Dinar Permana Putra, tahap tersebut kini telah menghasilkan produk hukum konkret: Penetapan Eksekusi tertanggal 14 September 2026.
Karena itu, perhatian berikutnya bukan lagi pada apakah permohonan eksekusi akan dikabulkan.
Permohonan tersebut sudah dikabulkan.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. Diskominfo Jawa Barat akan melaksanakan perintah dalam Penetapan Eksekusi tersebut sebelum mekanisme berjenjang menuju Kementerian PANRB, Inspektorat Jawa Barat, upaya paksa, sanksi administratif dan/atau uang paksa, hingga pemberitahuan kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat harus dijalankan.
Dasar hukum utama perkara ini meliputi Pasal 12 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2011; Pasal 116 ayat (3), (4), (5), dan (6) jo. Pasal 119 UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009; Pasal 7 jo. Pasal 72 ayat (1), Pasal 80, Pasal 81 ayat (2), dan Pasal 82 UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2016; serta Juklak MA No. 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024. Juklak 2024 dan PERMA No. 2 Tahun 2011 keduanya masih tercatat berlaku pada JDIH Mahkamah Agung.







