Cileunyi – Tak perlu bingung jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, terus mengenalkan layanan pengaduan cepat Propam Polri agar warga lebih mudah menyampaikan laporan.
Salah satunya dilakukan Ps. Kanit Propam Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, Aiptu Agus Darmawan melalui sosialisasi kepada warga di wilayah hukum Polsek Cileunyi. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diperkenalkan dengan layanan pengaduan Propam Polri yang dapat diakses secara praktis menggunakan barcode yang tercantum pada brosur. Senin (21/9/2026)
Melalui layanan tersebut, warga dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lainnya. Mekanisme ini diharapkan membuat proses penyampaian informasi atau pengaduan menjadi lebih mudah dan cepat.
Sosialisasi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait perilaku anggota Polri. Setiap pengaduan dapat menjadi bahan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., C.P.H.R. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Ivan Taufiq, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“Dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran. Kami ingin pelayanan kepolisian semakin terbuka, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Kapolsek Cileunyi.***
Andi (JP).













