Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 Tahun 2026 ,Sebanyak 503 Warga Binaan Lapas Garut Mendapatkan Remisi Khusus Umum.

Garut,Jurnalpolisi.co.id- Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIA Garut memberikan remisi khusus umum kepada sebanyak 503 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam momen peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.

Bertempat di Gazebo Lapas Garut kegiatan turut di hadiri langsung Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, Kepala Lapas Garut Rusdedy,A.Md.IP.,SH.,M.Si, Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H, Kepala Kejaksaan Garut
Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si. (Han),Komandan Kodim ( Dandim.) 0011/ Garut Letkol.fahrisal.Efendila.Fahris Sinaga,S.I.P, Karutan Garut Muchamad Ismail, Kabapas Garut Kiki Oditya Hernawarman,.Kepala Imigrasi Garut Robby Soedarsono dan juga lainya, Senin 17/08/26.

” Disampaikannya Kepala Lapas Garut Rusdedy bahwa seluruh penghuni di Lapas Garut ada sebanyak 645 orang terdiri dari 641 Narapidana dan 4 tahanan, dan di bulan Agustus tahun 2026 ini ada sebanyak 503 WBP dinyatakan memenuhi syarat sehingga layak mendapatkan remisi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Rusdedy.

Kemudian lanjutnya, Dengan rincian 502 orang remisi umum I berupa pengurangan masa pidana. Terhitung dari 1 bulan sebanyak 99 orang, 2 bulan sebanyak 79 orang ,3 bulan sebanyak 133 orang, 4 bulan sebanyak 105 orang, 5 bulan sebanyak 66 orang,6 bulan sebanyak 20 orang, dan 1 orang mendapatkan remisi umum langsung bebas di pengurangan 3 bulan pidana.

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang. berlaku,”tambahnya.

Dalam pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti berbagai program pembinaan dan menjaga ketertiban selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Terhitung jelas penghematan anggaran remisi umum 1 mencapai Rp 1.007.160.000 dan remisi umum II sebesar Rp 1.980.000 jadi penghematan mencapai Rp 1.009.140.000

Kepada semua warga binaan yang mendapatkan remisi diharapkan dapat menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemberian remisi dilakukan secara transparan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif. Warga binaan yang telah memenuhi ketentuan, memperoleh remisi sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan masyarakat.

( Ajo )

Tinggalkan Balasan