Banjar,Jurnalpolisi.co.id – Dalam rangka memperingati hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) kelas IIB Banjar secara simbolis melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi khusus bagi narapidana serta sekaligus pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan, Jumat 28/03/25.

Bertempat di aula Lapas kelas IIB Banjar pelaksanaan penyerahan dilaksanakan secara daring di hadiri langsung Kepala Lapas kelas IIB Banjar Tutut Prasetyo Berama Kasi Binadik Lapas Banjar serta juga Kasi Adm. Kamtib Lapas Banjar, Ka.KPLP Lapas Banjar
Kasubsi Regbimkemas Lapas Banjar
Kasubsi keamanan Lapas Banjar
Kasubsi Portatib Lapas Banjar
Kasubsi perawatan Lapas Banjar
Kasubsi Kegiatan Kerja Lapas Banjar.
Kepala Lapas kelas IIB Banjar Tutut Prasetyo sampaikan ,Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-UM. 04.02-110 Tanggal 24 Maret 2025 perihal Pemberian Remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan, Lapas Banjar sendiri ada sebanyak 321 warga binaan yang mendapatkan remisi tahun 2025.
” Penyerahan tersebut di pandu langsung dari Lapas kelas IIA Cibinong dan di hadiri langsung menteri Imigrasi Pemasyarakatan serta Dirjen Pemasyarakatan beserta pimti, dan ya.tentunya pelaksanaan ini semua di laksanakan di seluruh Indonesia” ucap Kalapas.
Lanjutnya ,” Tentunya dengan adanya kegiatan ini diharapkan semua warga binaan yang telah memenuhi syarat bisa mendapatkan haknya masing-masing.
Alhamdulillah pelaksanaan berjalan dengan lancar dengan rincian sebagai berikut :Remisi Khusus I
– Pidana Umum :
15 hari : 30 orang
1 bulan : 79 orang
1 bulan 15 hari : 52 orang
2 bulan : 10 orang
Jumlah : 171 orang
– Pidana terkait PP 99
15 hari : 28 orang
1 bulan : 68 orang
1 bulan 15 hari : 44 orang
2 bulan : 5 orang
Jumlah : 145 orang
Remisi Khusus II (langsung bebas)
– Pidana umum
1 bulan : 2 orang
1 bulan 15 hari : 1 orang
2 bulan : 1 orang
Jumlah : 4 orang
– Pidana terkait PP 99
1 bulan 15 hari : 1 orang
( Ajo )













