Lapas Kelas IIB Ciamis Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2025 Bagi 251 Orang Narapidana ,4 Diantaranya Bebas.

Ciamis,Jurnalpolisi.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menyerahkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2025 bagi Narapidana. Acara yang berlangsung pada Jumat, 28 Maret 2025, secara hybrid yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Lapas Kelas IIB Ciamis karena merupakan perwujudan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, kepada 1 orang perwakilan narapidana atas nama Ganda Dwi Putra Bin Maman Sugih Harmanto yang memperoleh SK Remisi Khusus I dengan besaran perolehan 1 bulan dan 1 orang lainnya atas nama Heryana Bin Hartono yang memperoleh SK remisi Khusus II dengan besaran remisi 1 bulan dan akan langsung memperoleh kebebasan pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn) Agus Andriyanto, S.H. M.H menyampaikan bahwa Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan, mewujudkan keadilan restorative yang berfokus pada rehabilitasi, pemberian remisi dan juga menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Pelaksanaan pemberian remisi secara simbolis bagi narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu tetap mengacu pada tanggal 29 Maret 2025 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun 2025 dan pemberian remisi secara simbolis bagi narapidana dan anak binaan yang beragama Islam tetap mengacu pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

Mekanisme pengusulan remisi dilakukan dengan cara; UPT/Lapas mengusulkan remisi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Sistem Database Pemasyarakatan secara online. Penerima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis dibagi menjadi dua kategori penerima:
1. Remisi Khusus I (RK I) yaitu kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana namun masih harus menjalani pidana karena masih ada sisa pidana yang harus dijalani. RK I diperoleh oleh 247 Narapidana
– Besaran Remisi 15 hari diperoleh Abdul Jafar Bin Ajum Suherman (Alm), dkk sebanyak 99 orang
– Besaran Remisi 1 bulan diperoleh Ahmad Sahidin Bin Padli (Alm), dkk sebanyak 138 orang
– Besaran Remisi 1 bulan 15 hari diperoleh Kurdi Bin Madyasa, dkk sebanyak 10 orang

2 Remisi Khusus II (RK II) yaitu kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana dan mendapatkan kebebasan pada pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 karena habis masa pidana. RK II diperoleh 4 orang.
– Besaran Remisi 1 bulan diperoleh Heryana Bin Hartono, dkk sebanyak 4 orang
3. Total penerima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 adalah 251 orang.

Dengan adanya pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H Tahun 2025, diharapkan bahwa Narapidana yang mendapatkan Remisi tersebut dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan, lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas, dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat Lapas Kelas IIB Ciamis berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam pemberian layanan publik yang professional dan berkualitas.

( Ajo )