Aktivitas jual beli tanah kawasan hutan di wilayah hukum Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan itu, diduga “dibiarkan” oleh oknum aparat yang berkompeten di Provinsi Riau, kendati sudah berulang kali diberitakan media onine di Provinsi Riau.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga Kota Dumai kepada media ini, hari ini, Kamis (10/9/2026). “Sudah ribuan hektar kawasan hutan diduga kuat dijual oleh mafia tanah kepada masyarakat di kawasan Kelurahan Batu Teritip. Yang sudah diblok tinggal jual ribuan hektar, sudah habis dijual belikan oleh para oknum pengurus Koperasi MA dan oknum pengurus kelompok tani itu,”ungkap salah seorang warga Dumai, berinisial SN.
SN berharap kepada aparat penegak hukum di Kota Dumai untuk melakukan tindakan hukum kepada para kaki tangan mafia tanah itu, karena tindakan para mafia tanah diduga kuat telah merugikan negara ratusan Miliaran Rupiah.
“Oleh karena itu, kita minta kepada Bapak Kapolres Dumai, Kapolda Riau untuk melakukan tindakan hukum kepada para mafia tanah yang semakin “merajalela” diduga menjualbelikan kawasan hutan di kawasan Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai,”ungkap SN.
Diberitakan media ini sebelumnya, bahwa dugaan jual beli dan alih fungsi lahan kawasan hutan ribuan hektar sedang marak terjadi di kawasan Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Menurut sejumlah masyarakat di Kelurahan Batu Teritip, tanah kawasan hutan yang diduga kuat diperjualbelikan oleh mafia tanah itu bersempadan dengan kawasan PT. Suntara Gajapati (SGP) areal konsesi pengelolaan hutan dan lahan gambut yang terletak di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kuat dugaan oknum aparat yang berkompeten di wilayah hukum Kota Dumai membiarkan aktivitas maraknya jual beli dan alih fungsi kawasan hutan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Salah satu bukti, bahwa salah seorang warga Dumai, yang berdomisili di kota Dumai, diduga kuat terlibat menjual lahan kawasan hutan negara secara ilegal kepada masyarakat Kota Dumai.
Berdasarkan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan No. 41 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan sengaja menduduki, merambah memperjualbelikan kawasan hutan tanpa izin Menteri dapat pidana penjara bertahun-tahun serta denda yang besar tergantung pada tingkat kerusakan dan status hutan Perusakan Hutan (Pasal 12 dan Pasal 82/83) Menjual menguasai, atau memperjualbelikan hasil hutan
Membuka kawasan hutan tindak pidana penjara, 1, 10, hingga 15 tahun, denda miliaran rupiah (tergantung pelanggaran dan Jual Beli Hutan Konservasi kawasan pidana penjara atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (Pasal 12 UU No. 18 Tahun. 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan. Perusakkan Hutan, menyatakan bahwa, menerima, menjual
Hal tersebut diperkuat dengan bukti-bukti surat yang diterima Pemimpin Redaksi WARTAPENARIAU dan Tim LSM KPK DPP Amiruddin.
(Tim) Investigasi








