Pembekoan PTPN 3 Gunung Para

Sumut, Jurnalpolisi.co.id – Tanah yang dibeko adalah milik HGU PTPN 3 Gunung Para membuat Parit Panjang. Selasa (4/7/2023).
Setelah itu melanjutkan ke Kantor Kepala Desa Gunung Para II diterima langsung oleh Sekretaris Desa Retno dan menjelaskan apa yang terjadi di wilayahnya.
Terlihat pada gambar Pihak Kebun PTPN 3 Gunung Para lagi berdebat.
Apa yang terjadi dengan Pihak Media Massa?

(Hoard Hutabarat)