Garut,Jurnalpolisi.co.id – Guna memastikan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi, serta memastikan pelaksanaan program reintegrasi sosial berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut, Soni Budiansyah (Ahli Muda), menghadiri sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi 25 (dua puluh lima) orang WBP di Lapas Kelas IIA Garut, Kamis (24/09).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Sidang TPP Lapas Kelas IIA Garut, Anggi Mutiara Pertiwi, PK Ahli Muda Bapas Kelas II Garut, Soni Budiansyah, Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Garut, serta perwakilan dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Didik Budi Waluyo, yang turut mengawal jalannya sidang TPP secara online melalui zoom meeting.
Sidang TPP membahas kelayakan usulan program reintegrasi sosial terhadap 25 orang WBP, yang terdiri dari 23 orang WBP Pembebasan Bersyarat (PB), dan 2 orang WBP Cuti Bersyarat (CB). Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan serta kesiapan WBP dalam menjalani proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut, PK Ahli Muda Bapas Kelas II Garut, Soni Budiansyah, menyampaikan agar WBP yang telah diusulkan untuk memperoleh program PB maupun CB tetap aktif mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas selama proses pengusulan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK).
Soni juga memberikan pemahaman bahwa PB maupun CB bukan merupakan kebebasan mutlak, melainkan bagian dari proses reintegrasi sosial yang tetap disertai kewajiban dan tanggung jawab. Setelah menjalani program tersebut di masyarakat, klien wajib melaksanakan wajib lapor serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Bapas.
Pada waktu yang bersamaan, PK Ahli Madya Bapas Kelas II Garut, Endang Saefulloh, juga menghadiri Sidang TPP yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut. Sidang tersebut membahas usulan pemindahan 20 orang WBP ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat serta pembahasan usulan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 2 orang WBP. Kehadiran PK Bapas dalam sidang tersebut merupakan bentuk dukungan profesional dalam memberikan pertimbangan kemasyarakatan guna memastikan setiap keputusan yang diambil berjalan secara objektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bapas Kelas II Garut, Dr. Kiki Oditya Hernawarman, menyampaikan bahwa kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan bagian penting dari upaya Bapas untuk memastikan setiap keputusan yang berkaitan dengan warga binaan diambil secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Sidang TPP merupakan forum strategis dalam menentukan berbagai kebijakan pemasyarakatan, baik yang berkaitan dengan program reintegrasi sosial, usulan pemindahan warga binaan, maupun penanganan pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting untuk memberikan pertimbangan profesional yang berorientasi pada pembinaan dan keberhasilan reintegrasi sosial,” ujar Kiki.
Lebih lanjut, Kiki menegaskan bahwa Bapas Garut akan terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah kerjanya guna memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi serta seluruh proses pemasyarakatan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan yang memenuhi syarat memperoleh haknya sesuai ketentuan, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan keberhasilan pembinaan. Inilah wujud komitmen Bapas Garut dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang semakin profesional dan berdampak bagi masyarakat,” pungkasnya.
( Ajo )








