(DUMAI, RIAU) DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyoroti dugaan dua kejadian keracunan makanan dalam waktu yang berdekatan yang dikaitkan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Dumai.
LSM MAUNG Riau meminta Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Dumai untuk memastikan seluruh mekanisme pelaporan, penanganan, investigasi, dan pengawasan terhadap kejadian tersebut benar-benar dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua kejadian yang menjadi perhatian LSM MAUNG Riau, berdasarkan informasi yang mereka terima, masing-masing dikaitkan dengan makanan yang disediakan oleh SPPG Sehat Sejahtera Bersama untuk siswa SMA Negeri 2 Dumai, serta kejadian berikutnya yang dikaitkan dengan makanan yang disiapkan oleh SPPG Yayasan Mahudun Untuk Negeri untuk siswa sekolah dasar.
LSM MAUNG Riau menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kesalahan pihak tertentu sebelum proses investigasi dan pemeriksaan kesehatan dilakukan.
Mempertanyakan Peran Korwil SPPG Dumai.
Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, mempertanyakan apakah Korwil SPPG Dumai telah menjalankan kewajiban pengawasan dan pelaporan secara berjenjang setelah munculnya dugaan kejadian tersebut.
Kami mempertanyakan apakah setiap kejadian sudah dilaporkan secara resmi, siapa yang menerima laporan, kapan laporan disampaikan, dan apakah KPPG sudah mengetahui kejadian tersebut.
Jangan sampai kejadian yang menyangkut keselamatan siswa hanya berhenti di tingkat lokal tanpa mekanisme pelaporan yang jelas.
Menurut LSM MAUNG, pertanyaan tersebut penting karena program MBG menyangkut makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya peserta didik, sehingga setiap dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi makanan harus mendapatkan penanganan serius dan terdokumentasi.
Juknis BGN Mengatur Mekanisme Kejadian Menonjol
Berdasarkan dokumen Mekanisme/Langkah-Langkah Jika Terjadi Kejadian Menonjol Gangguan Pencernaan” yang disampaikan kepada LSM MAUNG, satuan pendidikan harus membuat laporan tertulis kepada SPPG dengan mencantumkan jumlah korban secara akurat dan melaporkan insiden secara berjenjang kepada pihak SPPG serta unit kesehatan seperti RSUD, puskesmas atau klinik kesehatan terdekat.
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa kepala SPPG membuat laporan kejadian menonjol kepada BGN melalui Korwil, Kareg, KPPG dan Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) serta melalui kanal pengaduan resmi BGN.
Karena itu, LSM MAUNG Riau meminta agar masyarakat dapat mengetahui apakah prosedur tersebut benar-benar telah dijalankan dalam dua kejadian yang menjadi perhatian di Kota Dumai.
Apakah KPPG Sudah Mengetahui?
Salah satu pertanyaan utama LSM MAUNG Riau adalah apakah kejadian tersebut sudah diketahui dan dilaporkan kepada KPPG.
Menurut Wan Ade Syahputra, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh adanya pembiaran, tetapi sebagai bentuk kontrol sosial agar sistem pengawasan MBG berjalan sebagaimana mestinya.
Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan.
Tetapi kami ingin memastikan mekanismenya berjalan.
Kalau memang sudah dilaporkan, tunjukkan bahwa mekanismenya berjalan. Kalau belum, mengapa belum dilaporkan?
LSM MAUNG juga meminta adanya kejelasan mengenai siapa yang menerima laporan, bentuk laporan yang dibuat, jumlah korban yang tercatat, tindakan medis yang diberikan, hasil pemeriksaan kesehatan serta tindak lanjut terhadap penyedia makanan.
BGN Memiliki Mekanisme Sanksi
Dokumen yang menjadi bahan perhatian LSM MAUNG juga menjelaskan bahwa Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) dapat menerapkan sanksi administratif atau kebijakan zero tolerance, termasuk penghentian sementara operasional atau pencabutan mitra SPPG sampai proses investigasi selesai.
Lebih lanjut, dokumen tersebut merujuk Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, khususnya bagian 4.12.2 angka 3 huruf h mengenai kejadian menonjol berulang pada SPPG yang sama.
Dokumen itu menyebut bahwa untuk kejadian kedua pada SPPG yang sama, operasional SPPG kembali dihentikan sementara dan biaya pemulihan, seperti biaya rumah sakit, ditanggung sepenuhnya oleh mitra.
Untuk kejadian ketiga, kontrak dengan mitra dihentikan secara permanen.
Namun, LSM MAUNG menekankan bahwa penerapan sanksi harus terlebih dahulu didasarkan pada hasil investigasi dan penetapan bahwa kejadian tersebut memang memenuhi kategori yang diatur dalam juknis, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau dugaan.
Jangan Sampai Pengawasan Hanya Formalitas
LSM MAUNG Riau meminta Korwil SPPG Dumai, KPPG dan pihak terkait untuk tidak menganggap persoalan ini sebagai kejadian biasa.
Menurut organisasi tersebut, apabila memang terdapat dugaan keracunan atau gangguan pencernaan setelah konsumsi makanan MBG, maka keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas.
Program MBG adalah program yang sangat baik karena menyangkut kebutuhan gizi anak-anak.
Tetapi program yang besar juga membutuhkan pengawasan yang besar.
Jangan sampai karena mengejar target distribusi, aspek keamanan pangan justru terabaikan.
LSM MAUNG Riau juga meminta agar pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, distribusi, waktu makanan sampai ke sekolah, kebersihan peralatan, kualitas air, serta prosedur penanganan makanan sebelum dikonsumsi.
Minta Transparansi kepada Publik
DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyatakan siap melakukan pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.
Organisasi tersebut meminta agar informasi mengenai dugaan kejadian dapat disampaikan secara transparan, termasuk apakah laporan sudah dibuat, apakah investigasi sudah dilakukan, dan apa hasil tindak lanjutnya.
Kami tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan.
Kami ingin mencari kebenaran dan memastikan kejadian seperti ini tidak berulang. Kalau memang ada kesalahan, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan.
Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan juga hasil pemeriksaannya kepada masyarakat.
LSM MAUNG Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak menyatakan bahwa SPPG tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran atau menyebabkan keracunan.
Seluruh informasi mengenai dua kejadian tersebut, menurut organisasi itu, harus diverifikasi melalui pemeriksaan medis, investigasi keamanan pangan dan mekanisme resmi BGN.
Pesan DPD LSM MAUNG Provinsi Riau
Transparansi, pengawasan dan keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas.
Kami meminta Korwil SPPG Dumai menjalankan mekanisme pelaporan sesuai juknis BGN dan memastikan setiap kejadian menonjol ditindaklanjuti secara serius.
Tim investigasi









