Lembata – Jurnal Polisi
Pembayaran insentif UKM di UPTD Puskesmas Loang diduga pilih kasih dapat menyebabkan ketidak adilan dan kecemburuan di kalangan pegawai. Hal ini dapat merusak moral dan kinerja karyawan, serta menimbulkan masalah dalam lingkungan kerja.
Pemberian insentif yang tidak transparan dan tidak didasarkan pada kriteria yang jelas dapat memicu persepsi pilih kasih di kalangan pegawai. Kondisi seperti itu dirasakan oleh beberapa staf tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Loang Kecamatan Nagawutung. Demikian Hal itu disampaikan sumber informasi yang dirahasiakan namanya kepada Wartawan media Jurnal Polisi ( Minggu ( 18 Januari 2026)
Ia menuturkan, sebagian staf tenaga kesehatan mengeluhkan keuangan insentif UKM, dimana perhitungan pembagiannya tidak secara transparan yaitu telah teridentifikasi sebanyak 14 staf lebih besar menerima insentif UKM dari tenaga kesehatan yang lain, sementara keuangan tesebut diperuntukkan pada kegiatan kegiatan lapangan seperti kegiatan desa desa. Ujarnya.
Disebutkannya, ada staf yang tidak pernah melakukan kegiatan lapangan di desa menerima insentif lebih dari staf yang yang melakukan kegiatan ke desa desa. Tambahnya.
Dengan ketidaktransparanan Ia mengatakan, seharusnya dilihat dari volume hari di lapangan dan volume hari di manajemen, pasalnya ada staf yang absennya selama 3 bulan tidak bekerja lebih besar menerima insentif UKM. Pungkas Sumber.
Dengan ketidak transparanan Ia menduga kuat adanya konspirasi soal kedekatan antara Plt kapus dan beberapa staf yang menerima insentif UKM tidak sesuai beban kerja.
Menjadi pertanyaan adalah mereka 14 staf poin manakah yang membuat mereka memiliki nilai lebih besar penerimaan insentif UKM dari staf yang lain? Tanya sumber.
Secara aturan memang benar insentif UKM tidak boleh dibagi rata harus berbasis kinerja, jabatan, dan beban kerja sehingga sangat tidak pantas pemberlakuan Pembagian insentif UKM di UPTD Puskesmas Loang. Tambahnya.
Sebagai jabatan Pelaksana Tugas Kepala UPTD Puskesmas Loang, Ermie R I M B Umar tentunya memiliki pusat kendali dalam struktur organisasi, tentunya memegang peran sentral dan menentukan karena secara normatif, Pelaksanaan Tugas adalah:
pemegang otorisasi penggunaan anggaran,
pengendali kebijakan distribusi dana, dan juga penandatangan laporan pertanggungjawaban (SPJ), sehingga terhadap hal ini Plt tidak bisa berlindung di balik dalih “tidak tahu”.Baik mengetahui dan tidak mengetahui meupakan kelalaian serius dalam jabatan publik. Dalam dua-duanya, tanggung jawab hukum dan etik tetap melekat. Ujar sumber.
Sementara sumber lain mengatakan, berdasarkan aturan setiap Puskesmas diwajibkan menyusun mekanisme pembagian insentif yang jelas, terukur, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Katanya.
” Apabila pembagian dana dilakukan tanpa dasar
kriteria yang objektif dan dapat dipertanggung jawabkan, Maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Pembagian insentif seperti halnya dilakukan oleh Plt. UPTD Puskesmas Loang dapat ditafsirkan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara. Ucap sumber
Diketahui bahwa,, Sampai Berita ditayangkan Plt Kepala UPTD Puskesmas Loang Sulit untuk di hubungi baik melalui telp Whatsapp maupun pesan whatsapp.
Jurnalis : Dhika Ahmad M







