Garut,Jurnalpolisi.co.id – Isu dugaan warkah ganda dalam proses pembebasan lahan untuk PT Silver di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, mendapat tanggapan dari warga yang pernah menjual tanah kepada perusahaan tersebut.
Salah seorang perwakilan warga, Pardi, menyatakan bahwa proses jual beli tanah yang dilakukan masyarakat dengan pihak PT Silver telah selesai sejak lama dan seluruh transaksi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Pardi, mayoritas warga di Kampung Gadog Hilir, khususnya di kawasan Blok Sampalan, memang telah menjual tanah mereka untuk kebutuhan pembangunan kawasan industri PT Silver.
“Memang benar warga banyak yang menjual tanah ke pabrik. Semua sudah beres sejak dulu dan pembayaran juga sudah selesai,” kata Pardi saat memberikan keterangan, Sabtu (6/6/2026).
Pardi yang juga menjabat sebagai Ketua RT 01 mengaku heran dengan munculnya kembali isu terkait kepemilikan lahan yang menurutnya telah selesai bertahun-tahun lalu.
Ia menegaskan warga hanya mengetahui bahwa mereka telah menjual tanah kepada pihak perusahaan dan menerima pembayaran sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
“Kalau soal dugaan warkah ganda, warga tidak tahu. Yang kami tahu hanya menjual tanah dan semuanya sudah beres,” ujarnya.
Menurutnya, proses pembayaran dilakukan setelah pengukuran lahan dan diselesaikan secara langsung kepada pemilik tanah.
“Pas diukur langsung dibayar. Ada yang dibayar melalui transfer dan semuanya sudah selesai,” tambahnya.
Keberadaan PT Silver Dinilai Memberikan Manfaat
Pardi menilai keberadaan PT Silver telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, perusahaan tersebut juga membuka peluang kerja bagi warga Desa Sindangsuka dan wilayah sekitar Kecamatan Cibatu.
Ia mengatakan, salah satu alasan warga menjual lahan mereka saat itu karena melihat adanya potensi manfaat jangka panjang dari investasi yang masuk ke wilayah tersebut.
“Alhamdulillah sekarang pabrik sudah berdiri dan banyak anak-anak maupun cucu warga yang bisa bekerja di sana,” katanya.
Karena itu, ia menyayangkan apabila muncul isu yang berpotensi mengganggu keberlangsungan investasi maupun operasional perusahaan.
“Kalau dari awal warga tidak setuju, tentu tanah tidak akan dijual. Justru kami melihat ada manfaat untuk masa depan masyarakat,” ucapnya.
Kades Sindangsuka Pastikan Tidak Ada Masalah
Sementara itu, Kepala Desa Sindangsuka, Dadang Sujana, mengaku telah memanggil sejumlah warga yang pernah menjual tanah kepada PT Silver untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang terkait dugaan warkah ganda.
Dari hasil klarifikasi tersebut, Dadang menyebut seluruh warga yang dipanggil mengakui pernah menjual tanah kepada perusahaan dan tidak ditemukan adanya persoalan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
“Saya memanggil para penjual tanah dan mereka mengakui pernah menjual kepada PT tersebut. Jadi tidak ada masalah dan tidak ditemukan adanya warkah ganda,” katanya.
Meski demikian, Pemerintah Desa Sindangsuka berkomitmen meningkatkan kehati-hatian dalam setiap pelayanan administrasi pertanahan guna mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang.
( Ajo )













