JP – Denpasar – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan travel dan bus di kawasan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, kembali menjadi sorotan. Pada Kamis (01/10/2026), informasi mengenai adanya pungutan terhadap pengemudi kendaraan yang melintas di kawasan tersebut mencuat dan memerlukan penelusuran serius dari aparat serta instansi berwenang.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena beredar dugaan adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang disebut-sebut ikut bermain dalam praktik pungutan tersebut. Namun, dugaan keterlibatan APH tersebut masih merupakan informasi yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan fakta. Jangan sampai nama institusi hukum terseret hanya karena ulah segelintir oknum apabila memang terbukti ada.
Sorotan terhadap pungutan di kawasan Gilimanuk bukan tanpa konteks. Pada September 2026, Kelurahan Gilimanuk bersama kepolisian, TNI, Brimob dan pihak terkait telah membahas persoalan kendaraan yang masuk ke gang permukiman. Dalam rapat tersebut, pihak kepolisian menegaskan tidak ada regulasi yang membenarkan pungutan sepihak maupun jasa pengawalan liar.
Bahkan, laporan media pada 29 September 2026 juga menyebut adanya pungutan Rp5.000 hingga Rp10.000 kepada kendaraan yang masuk kawasan permukiman akibat antrean menuju Pelabuhan Gilimanuk. Lurah Gilimanuk disebut menyesalkan praktik tersebut dan menyatakan aparat sebelumnya telah menangkap oknum yang terlibat.
Artinya, persoalan pungutan di kawasan Gilimanuk bukan isu yang bisa dianggap sepele. Apabila masih terdapat pungutan terhadap kendaraan travel maupun bus tanpa dasar tarif resmi, tanpa karcis atau bukti pembayaran yang sah, terlebih jika dilakukan dengan memanfaatkan atribut, kewenangan, atau pengaruh aparat, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang meminta uang, atas dasar apa, ke mana aliran uang tersebut, dan siapa yang menikmati hasilnya.
Yang juga perlu dibuka adalah apakah pungutan tersebut masuk ke kantong pribadi, dikelola kelompok tertentu, atau terdapat dugaan keterlibatan oknum petugas/aparat. Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada orang yang berada di lapangan apabila ditemukan indikasi adanya pihak lain yang memerintahkan, melindungi, atau menerima hasil pungutan.
Potensi Jerat Hukum
Secara hukum, istilah “pungli” bukan satu pasal tunggal. Perbuatan yang disebut pungli dapat masuk ke beberapa ketentuan pidana tergantung fakta dan unsur yang terbukti. BPHN menjelaskan bahwa pungli dapat berkaitan dengan pemerasan, penipuan, maupun tindak pidana korupsi.
Apabila terdapat pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan uang/barang, ketentuan pemerasan dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat relevan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. KUHP baru tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Apabila yang terlibat merupakan pejabat/penyelenggara negara dan perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi, Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidananya paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori II sampai kategori VI.
Sementara apabila terdapat pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangannya, Pasal 606 KUHP juga dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa sesuai fakta kasus. KPK juga mencantumkan larangan bagi PNS melakukan pungutan di luar ketentuan serta meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Dengan kondisi tersebut, aparat yang berwenang perlu memastikan apakah pungutan terhadap travel dan bus di Gilimanuk memiliki dasar hukum dan tarif resmi, atau justru merupakan pungutan pribadi yang memanfaatkan situasi antrean dan kepadatan kendaraan.
Terlebih, ASDP pada 29 September 2026 menyatakan bahwa pengaturan arus kendaraan di kawasan Ketapang–Gilimanuk dilakukan bersama regulator dan kepolisian, dengan penekanan pada pelayanan yang tertib, aman dan terkendali.
Jangan sampai kemacetan dijadikan ladang pungutan. Jangan pula atribut atau kewenangan aparat dijadikan tameng untuk mencari keuntungan pribadi. Jika benar ada oknum yang bermain, penindakan harus diarahkan kepada individu yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku—bukan menggeneralisasi seluruh institusi.
RADARKAMELA.COM mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait, termasuk kepolisian, pengelola kawasan pelabuhan, pemerintah daerah dan pihak lain yang memiliki kewenangan di Gilimanuk. Jika masyarakat atau sopir memiliki bukti berupa video, foto, karcis, rekaman percakapan, lokasi pungutan, waktu kejadian, maupun identitas petugas yang diduga terlibat, bukti tersebut penting diserahkan kepada aparat pengawas atau penegak hukum untuk diverifikasi.
Catatan redaksi : Sampai ada hasil penyelidikan resmi, dugaan keterlibatan APH dalam tulisan ini harus diperlakukan sebagai dugaan/informasi yang perlu dibuktikan, bukan fakta yang telah terbukti.(Llk)







