LEMBATA, Jurnal Polisi.
Dugaan belum dibayarkannya honor tujuh guru SMK Yayasan Ile Batutara, Kabupaten Lembata, sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 memasuki babak baru. Setelah lebih dari dua tahun tanpa kepastian pembayaran, para guru disebut mulai menyiapkan langkah pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja setempat dengan membawa sejumlah dokumen pendukung.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut honor guru. Muncul pula perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan yayasan mengenai penarikan Rp50 ribu per siswa, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dinamika kepemimpinan di lingkungan sekolah.
Kepala Sekolah SMK Yayasan Ile Batutara, Marselinus Geroda, mengatakan honor sejumlah guru sebelumnya berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan.
Menurutnya, pembayaran honor tersebut terakhir diterima pada April 2024 dan berhenti mulai Mei 2024.
“Guru yang tidak dibayar ini terakhir kami terima pada tahun ajaran 2023-2024, bulan terakhir April. Mulai Mei sampai sekarang tidak berjalan,” ujar Marselinus kepada wartawan media ini, Rabu (26/8/2026).
Marselinus menyebut terdapat tujuh guru yang terdampak persoalan pembayaran honor tersebut. Meski demikian, para guru disebut tetap menjalankan aktivitas pendidikan di sekolah.
Menurutnya, para guru kini mulai menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bahan pendukung untuk dibawa ke ranah pengaduan.
Adapun dokumen yang disiapkan antara lain surat keputusan (SK) pengangkatan, daftar hadir atau absensi guru, serta bukti komunikasi terkait urusan sekolah, baik melalui percakapan maupun surat.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan status pengangkatan, masa pengabdian, kehadiran, serta tugas yang telah dijalankan para guru selama periode yang dipersoalkan. Tegasnya.
Selain persoalan honor, Marselinus turut memberikan penjelasan mengenai adanya penarikan uang sebesar Rp50 ribu per siswa setiap bulan. Ia akhirnya membantah jika penarikan tersebut dilakukan tanpa dasar.
Menurut Marselinus, penarikan dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan orang tua atau wali siswa dan pernah dibahas dalam rapat yang turut dihadiri pimpinan yayasan sebelumnya, almarhum Linus Lawang.
“Penarikan itu berdasarkan kesepakatan dengan orang tua. Almarhum pimpinan yayasan juga hadir dalam rapat,” katanya secara tegas.
Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah sehari-hari dan tidak digunakan untuk membayar honor guru.
Marselinus juga memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dana BOS.
Ia menyebut SMK Yayasan Ile Batutara telah menerima dana BOS selama tiga semester dalam periode tahun pelajaran 2024/2025 hingga 2025/2026.
Ia membeberkan kinerjanya dengan melakukan proses administrasi dan pertanggungjawaban dana BOS telah dijalankan. Bahkan, sekolah disebut memperoleh BOS Kinerja pada tahun ini.
“Dari proses yang kami jalani, mulai dari laporan dan sebagainya, hasilnya bagus. Makanya kami mendapatkan BOS Kinerja,” ujarnya.
Marselinus juga menjelaskan mengenai proses pengurusan MOU untuk tiga kompetensi keahlian pada 2023, yakni keperawatan, teknik otomotif, dan teknik ketenagalistrikan. Tandasnya.
Menurutnya, MOU untuk otomotif dan teknik ketenagalistrikan dapat diselesaikan, sedangkan jurusan keperawatan sempat mengalami kendala karena rumah sakit mitra bukan merupakan rumah sakit pendidikan.
Setelah dilakukan komunikasi dan pembahasan, MOU tersebut akhirnya disebut berhasil ditandatangani. Ungkapnya dengan nada tegas.
Kembali.menurut Marselinus, MOU tersebut menjadi bagian dari pengembangan sekolah dan persyaratan untuk memperoleh dukungan pendanaan pemerintah.
Perwakilan Yayasan:
Namun hal dibantah oleh Perpanjangan tangan Yayasan Ile Batutara, Emanuel Van De Leun, mengatakan persoalan pembayaran insentif guru tidak berdiri sendiri.
Menurut Emanuel, terdapat persoalan internal sekolah yang menjadi latar belakang evaluasi terhadap kepala sekolah sebelumnya, termasuk persoalan laporan pertanggungjawaban keuangan yang dinilai belum diselesaikan.
Mewakili pihak yayasan, Emanuel juga mempersoalkan adanya pungutan SPP kepada siswa yang disebut tidak pernah dikomunikasikan maupun dilaporkan kepada yayasan.
“Yang kami tahu selama ini kepala sekolah dan guru-guru melakukan pungutan uang SPP kepada siswa tanpa konfirmasi dengan yayasan,” ujar Emanuel ketika dikonfirmasi wartawan media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (26/8/2026).
Selain persoalan SPP, Emanuel mempertanyakan pengelolaan dana BOS.
Ia menyatakan dana BOS yang dicairkan pemerintah kepada sekolah disebut belum disertai laporan pertanggungjawaban oleh kepala sekolah kepada yayasan. Terangnya
.Keterangan tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan Marselinus yang menyatakan administrasi dan pertanggungjawaban BOS telah dijalankan.
Emanuel selanjutnya menjelaskan bahwa rapat mediasi terkait persoalan sekolah dipimpin Koordinator Pengawas SMA, SMK dan SLB Kabupaten Lembata serta melibatkan Koordinator Cabang Wilayah IV yang membawahi Flores Timur, Sikka dan Lembata.
Menurut Emanuel, evaluasi terhadap kepala sekolah sebelumnya dilakukan setelah muncul persoalan internal, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan yang dinilai belum selesai.
Yayasan kemudian mengambil langkah menonaktifkan atau memberhentikan kepala sekolah sebelumnya dan menunjuk pelaksana tugas (Plt.) kepala sekolah.
Persoalan tersebut kemudian difasilitasi melalui pertemuan yang melibatkan pihak Cabang Dinas, koordinator pengawas, yayasan, kepala sekolah, Plt. kepala sekolah, dan dewan guru.
Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam berita acara.
Namun, Emanuel menyebut terdapat perbedaan terkait pihak yang telah menandatangani dokumen tersebut.
Pihak yayasan menyebut seluruh guru telah menandatangani berita acara, sementara terdapat dua orang yang tidak bersedia membubuhkan tanda tangan.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Nusa Tenggara Timur, Rofinus, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima pengaduan resmi mengenai dugaan belum dibayarkannya honor tujuh guru tersebut.
“Kalau gaji guru yang tidak dibayarkan sebagaimana yang disampaikan tadi, belum ada laporan resmi kepada saya,” jelas Rofinus ketika dikonfirmasi wartawan media ini melalui sambungan telepon WhatsApp,Rabu (26/8/26)
Menurutnya, para guru tersebut merupakan guru yayasan sehingga langkah Cabang Dinas Pendidikan harus disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki.
Namun, apabila persoalan tersebut ditempuh melalui Dinas Tenaga Kerja, pihak Cabang Dinas Pendidikan menyatakan terbuka untuk menindaklanjuti sesuai kapasitasnya.
“Dengan dasar itu saya akan bersurat ke yayasan untuk meminta klarifikasi persoalan ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Nusa Tenggara Timur menyebut masih terdapat pihak yang belum menandatangani berita acara.
Karena terdapat perbedaan keterangan, keabsahan dan isi berita acara tersebut perlu dipastikan melalui dokumen asli, daftar hadir, serta tanda tangan seluruh pihak yang mengikuti pertemuan. Tutur Rofinus.
Di tengah perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan yayasan, kembali Emanuel mewakili pihak yayasan menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian.
“Kalau mereka mau klaim, mari kita duduk supaya kita bahas satu-satu. Mau langsung klarifikasi ke polisi juga boleh,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini masih memiliki sejumlah versi yang berbeda antara pihak sekolah dan yayasan.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, pembuktian melalui dokumen menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
Sejumlah dokumen yang relevan antara lain SK pengangkatan guru, daftar hadir, bukti pembayaran honor, dokumen perjanjian kerja apabila ada, RKAS, laporan realisasi dan pertanggungjawaban BOS, bukti transaksi, notulen rapat, serta berita acara mediasi.
Persoalan utama yang kini perlu diperjelas meliputi dugaan honor tujuh guru yang belum dibayarkan sejak Mei 2024, dasar penarikan Rp50 ribu per siswa, pertanggungjawaban dana BOS, serta polemik kewenangan dan kepemimpinan sekolah.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan tidak berhenti pada perbedaan klaim antara para pihak. Kepastian mengenai hak guru, tata kelola keuangan sekolah, serta keberlanjutan proses pendidikan bagi para siswa menjadi hal yang perlu mendapat perhatian seluruh pihak terkait.
Jurnalis: Dhika Ahmad M













