Jurnalpolisi.co.id, Bali, – Ditreskrimsus Polda Bali menggelar Konferensi Pers Rilis di Kutri Gianyar atas keberhasilannya dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah dan Illegal Minning.
Dalam kegitan tersebut, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., serta dihadiri oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si., beserta Wadir dan Tim Bareskrim Polri. Selasa, 11/03/2025.
Dirreskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menyampaikan bahwa tim Opsnal Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali berhasil melakukan penangkapan dan penindakan 3 tersangka di dua lokasi yang berbeda, diantaranya :
Untuk di TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kec. Banjar, Kab. Buleleng, petugas berhasil menangkap 2 tersangka berinisial MJ, dan GK, pada 30/01/2025 tentang dugaan Perkara tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah. Selama kurang lebih 17 hari sehingga Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah).
Sedangkan untuk TKP Kel. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.Tentang dugaan Perkara tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah dan menetapkan satu orang tersangka berinisial KP. 04/03/2025.
Lanjut Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengenai modus operandinya, tersangka MJ membeli BBM jenis bio solar yang merupakan BBM yang disubsidi Pemerintah di SPBU dengan menggunakan 1 unit mobil isuzu pick up warna biru tua Nopol DK-8011-VB yang tanki mobilnya telah diganti dengan tanki colt diesel kapasitas + 100 liter, setelah terisi selanjutnya tersangka menyedot BBM Solar dalam tanki mobil tersebut dan menjual kembali BBM jenis solar ke Lokasi penambangan batu yang ada di TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kec. Banjar, Kab. Buleleng untuk bahan bakar operasional excavator dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) / liter;selama kurang lebih 1 bulan sehingga Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
Sedangkan tersangka KP memerintahkan karyawannya untuk membeli BBM jenis Pertalite yang merupakan BBM penugasan Pemerintah di SPBU dengan menggunakan 8 (delapan) unit sepeda motor, selanjutnya mengumpulkan BBM tersebut di TKP Kel. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut ke warung- warung seputaran Denpasar Selatan dengan harga Rp. 11.150,- (sebelas ribu seratus lima puluh rupiah)/liter.Selama kurang lebih 8 (delapan) bulan sehingga Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.400.000.000,- (satu miliyar empat ratus juta rupiah);
Sedangkan untuk tersangka GK melakukan kegiatan usaha penambangan batu (nama umum di pasaran batu pecah) di TKP Illegal Maining di Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kec. Banjar, Kab. Buleleng, tanpa dilengkapi dengan izin dari pemerintah (IUP-OP) dengan menggunakan 2 (dua) unit excavator, yang mana batu pecah tersebut dijual dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) / Truck.
“Dari masing-masing TKP, Ditreskrimsus Polda Bali menyita barang bukti berupa, 2 unit eskavator, 1 unit mobil pickup, 8 sepeda motor, puluhan jirigen berbagai ukuran dan beberapa alat pendukung lainnya.” ucap Kombes Pol Roy H.M. Sihombing.
Terkait pengungkapan tersebut, para tersangka akan dikenakan beberapa pasal diantaranya : untuk tersangka MJ dan KP akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar 60 Milyar rupiah.
Sedangkan tersangka GK terkait Illegal Minning akan dijerat dengan Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
Dirreskrimsus Polda Bali menegaskan berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang – barang yang disubsidi oleh Pemerintah dan yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam, karena tidak hanya merugikan Negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan Masyarakat dan lingkungan sekitar serta kelangsungan Subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
“Langkah-Langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara Pemerintah dan Kepolisian serta partisifasi aktif Masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik-praktik penyalahgunaan subsidi Pemerintah.” pungkasnya.
LK-JP













