Skandal Propam Polda Bali: Brigadir dan Atasan Diduga Peras Warga Sipil Hingga Rp86 Juta per Bulan

Jurnalpolisi.co.id, Denpasar, Bali, – Dunia penegakan hukum di Bali kembali tercoreng. Kali ini, dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang menyeret dua oknum anggota Propam Polda Bali, yakni Brigadir Evan dan atasannya, IPDA Haris, yang diketahui bertugas di bagian rehabilitasi Propam.

Menurut informasi yang beredar luas, sekitar empat bulan lalu Brigadir Evan diduga melakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seorang warga sipil yang disebut sebagai “pemain gas” di wilayah Gianyar. Ironisnya, pemeriksaan tersebut tidak dilakukan di kantor kepolisian resmi, melainkan di sebuah lokasi tak lazim di kawasan Renon, Denpasar.

Yang membuat kasus ini mencengangkan adalah dugaan adanya aliran dana sebesar Rp86 juta per bulan yang ditransfer melalui Brigadir Evan. Uang tersebut disebut-sebut sebagai “uang atensi” agar perkara hukum tertentu tidak diproses lebih lanjut alias “diamankan”. Modusnya, oknum ini memperlihatkan Surat Perintah (Sprin) kepada target untuk menimbulkan tekanan psikologis dan kemudian memuluskan aksi pemerasan.

“Kenapa mereka berani mem-BAP warga sipil padahal tidak ada laporan resmi? Ini menjadi tanda tanya besar. Apa dasar hukumnya?” ujar seorang sumber internal di lingkungan kepolisian yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keterlibatan IPDA Haris, yang notabene atasan Brigadir Evan di unit rehab Propam, menambah bobot kasus ini. Diduga, praktik semacam ini bukanlah yang pertama kali terjadi, dan ada indikasi kuat bahwa aktivitas serupa sudah berlangsung sistematis.

Para pengamat hukum dan masyarakat sipil di Bali menuntut langkah tegas dan transparan dari institusi kepolisian, khususnya Kapolda Bali dan Kadiv Propam Mabes Polri. “Kalau benar ada atensi Rp86 juta per bulan dari hasil menakut-nakuti warga menggunakan atribut dan prosedur kepolisian, ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga pidana berat yang tidak bisa ditolerir,” ujar seorang pengamat kepolisian.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Propam Polda Bali belum memberikan keterangan resmi. Media ini terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Brigadir Evan dan IPDA Haris, untuk mendapatkan klarifikasi langsung.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kapolda Bali dan institusi kepolisian dalam menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan praktik koruptif dan upaya menciptakan tubuh Polri yang bersih dan profesional.

 

( REDAKSI )