Cepat Tanggap Polsek Cibatu Polres Garut Cek TKP Kebakaran.

Garut, Jurnalpolisi.co.id – Polsek Cibatu Polres Garut tindak cepat menangani TKP Kebakaran sekitar jam 10.30 wib di toko sembako Kp. Sirnagalih Rt. 01/07, Desa Wanakerta Kec.Cibatu Kab. Garut.

Adapun milik Toko Sembako tersebut bernama Sdr. Rianto, begitupun dengan saksi kejadian kebakaran diantaranya :

  1. Sani Hendayani, Garut, 34, Mengurus rumah tangga, alamat Kp.Margaluyu Rt. 02/01 Ds. Cibatu Kec. Cibatu Kab. Garut
  2. Gunawan, Blitar, 26 Juni 1995, wiraswasta, alamat Kp.wanakerta Rt. 003/012 Ds. Wanakerta Kec. Cibatu Kab. Garut. (Penunggu sementara toko selagi Pemilik mudik)

Selanjutnya Kronologis singkat kejadian
Pada hari dan tanggal tersebut di atas telah terjadi kebakaran bangunan toko Rianto yang berukuran 10X11 M. Kejadian tersebut diketahui oleh saksi yang merupakan tetangga melihat keluar asap dari bagunan toko tersebut yang sedang dalam kondisi tutup. Api diduga berasal dari konsleting arus listrik kemudian menjalar ke barang dagangan yang mudah terbakar sehingga membakar sebagian barang dagangan serta perlatan rumah tangga. Api berhasil di padamkan oleh bantuan warga sekitar bersama 2 unit pemadam kebakaran.

Dengan kejadian kebakaran tersebut terdapat beberapa Kerugian yaitu :

  1. Bangunan toko sebagian terbakar, barang dagangan berupa sembako dan asesoris handphone terbakar sebagian.
  2. Kerugian materil belum dapat di taksir karena pemilik sedang mudik ke kampung halaman nya.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kanit Samapta Polsek Cibatu Ipda Encang Suryana, Kanit Reskrim Bripka Yudi Trisna, Aiptu Dedi Ka SPKT, Aipda Adi Rubianto Bhabinkamtibmas.

Personil Polsek Cibatu melakukan Tindakan Kepolisian diantaranya :

  1. Menerima laporan
  2. Cek TKP
  3. Mencari saksi-saksi
  4. Dokumentasi
  5. Melaporkan kepada pimpinan.

(Yoyo S.Pdi.)