Majalengka, Jurnalpolisi.co.id – Materi hak Interpelasi DPRD Kabupaten Majalengka kepada Bupati Majalengka, diserah terimakan kepada Sekda Kabupaten Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Selasa (05/12/2024).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka sempat ngaret beberapa jam, yang semula dijadwalkan pada pukul 17.00 WIB tanggal 05 Desember 2023, akhirnya dilaksanakan pada sekira pukul 19.30 WIB, tanpa dihadiri Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd.
Pemimpin sidang Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Majalengka H. Didin Jaenudin, S.IP., mengatakan rapat paripurna memenuhi kuorum, dengan kehadiran total 26 orang anggota DPRD Kabupaten Majalengka, dari 5 Fraksi tanpa Fraksi PDI-P dan Fraksi Restorasi Pembangunan.
“Fraksi PDI-P tidak hadir seluruhnya, Fraksi Partai Gerindra hadir 6 orang tidak hadir 1 orang, Fraksi Partai Demokrat hadir seluruhnya 8 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera hadir seluruhnya 5 orang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa hadir 4 orang tidak hadir 1 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional hadir 3 orang tidak hadir 2 orang, Fraksi Restorasi Pembangunan tidak hadir seluruhnya, dengan demikian Kuorum telah terpenuhi,” ucap Didin, saat memulai rapat.
Tampak dalam monitor saat sidang, terdapat dua orang anggota yang mengikuti rapat dengan Vicon (vicall), yaitu Fuad Abdul Aziz dari Fraksi Partai Demokrat dan Deni Koharudin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Hak Interpelasi muncul atas desakan Forum Majalengka Peduli Pemilu (FMPP) dengan menggelar aksi Unras dan Audiensi pada tanggal 27 dan 28 November 2023, terkait dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang Bupati Majalengka dalam proses Pemilu tahun 2024.
Idrus, salah seorang perwakilan FMPP yang juga sebagai ketua Aliansi Pergerakan Majalengka (Aperma) kecewa dengan ketidak hadiran Bupati Majalengka.
“Alhamdulillah, penyerahan materi Hak Interpelasi Kepada Bupati Majalengka telah dilaksanakan, walaupun ada kekecewaan juga sih, yang datang itukan harusnya Bupati atau diwakili wakilnya (Wabup), tapi ternyata yang datang kesini pak Sekda,” ungkap Idrus, usai rapat penyerahan Materi Interpelasi.
Selanjutnya, Ia berharap rapat Paripurna jawaban Bupati Majalengka dapat segera dilaksanakan, mengingat masa jabatan Bupati Majalengka Karna Sobahi, hanya tinggal menghitung hari, yaitu tepatnya pada tanggal 19 Desember 2023.
(A. Hudri)













