Wali Murid Sampaikan Hak Jawab Atas Pemberitaan Polsek Pasar Kemis

 

Kabupaten Tangerang – Seorang wali murid dari SMK Persada dan MA Al-Istiqomah, Sudiman atau yang akrab disapa H. Ceker, menyampaikan hak jawabnya terkait pemberitaan Jurnal Polisi pada 17 Agustus 2025 berjudul “Fasilitasi Mediasi, Polsek Pasar Kemis Jelaskan Duduk Perkara Seteru Pihak Sekolah dengan Wali Murid”.

Dalam surat resmi yang diterima redaksi, Sudiman menegaskan bahwa pemberitaan tersebut dianggap tidak berimbang karena hanya bersumber pada keterangan pihak kepolisian tanpa menghadirkan saksi utama maupun keterangan dari wali murid.

“Sejak awal saya mengkritisi kebijakan sekolah terkait penyelenggaraan wisuda yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur Banten tentang larangan wisuda. Bahkan saya memiliki bukti bahwa kepala sekolah sendiri yang meminta agar persoalan ini diviralkan,” ujarnya.

Sudiman juga mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan ketika dipanggil ke Polsek Pasar Kemis pada 25 Mei 2025 untuk musyawarah. Menurutnya, pertemuan tersebut tidak dihadiri pihak sekolah, melainkan justru mempertemukannya dengan seorang Kanit yang membuat suasana terkesan intimidatif.

Hal serupa disebut terjadi pada 18 Juni 2025, ketika sekitar 10 anggota kepolisian hadir di sekolah saat wali murid menyampaikan penolakan atas pembayaran Dana Akhir Tahun (DAT) sebagai syarat pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL). “Bukannya dialog konstruktif, yang terjadi justru penghadapan dengan aparat kepolisian, yang menimbulkan kesan upaya pembungkaman kritik,” katanya.

Lebih lanjut, Sudiman menolak pernyataan Kapolsek Pasar Kemis dalam pemberitaan sebelumnya yang menggambarkan proses tersebut sebagai bentuk mediasi kondusif. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik dan merugikan wali murid.

Puncaknya, pada 17 Agustus 2025, ia mengaku didatangi aparat kepolisian ke rumahnya dengan dalih silaturahmi. Namun tanpa pemberitahuan, ternyata ikut serta pula wartawan yang melakukan peliputan. “Dalam suasana yang saya kira murni silaturahmi, ternyata ada aktivitas peliputan. Tanpa persetujuan saya, muncul pemberitaan di media. Hal ini jelas melanggar prinsip keterbukaan dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Melalui hak jawab ini, Sudiman meminta Redaksi Jurnal Polisi untuk memuat bantahan dan klarifikasi dirinya sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2), agar publik mendapatkan informasi yang berimbang.

Redaksi