Magelang – jurnalpolisi.co.id./Polresta Magelang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian di SPBU Sidodadi Prima di Dusun Demangan Barat, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat (4/10/2026)sekira pukul 17:52WIB.Pencuri menggasak uang hasil penjualan BBM senilai Rp.14.500.000.00.Pelaku diperkirakan lebih dari satu orang.Mereka mengambil uang tersebut dengan cara membuka laci pompa SPBU yang tidak terkunci.Mengetahui uangnya raib,korban melapor ke Polsek Salaman Polresta Magelang.
Dengan aduan tersebut, Resmob Polresta Magelang merespon cepat kejadian tersebut, dengan melakukan olah TKP dan serangkaian penyidikan,serta mengumpulkan barang bukti.Dan dalam kurun waktu 6 (enam) hari, kurang dari satu minggu petugas berhasil mengindentifikasi pelaku, kemudian kedua terduga pelaku dibekuk di masing masing rumahnya.Pelaku berinisial BR(45) merupakan warga Ds.Pancarmulyo,Kec.Leksono,Kab.Wonosobo.Sedangkan temannya DCW(47) adalah warga Ds.Mlipak,Kec.WonosoboKab.Wonosobo.
Menurut keterangan dari Kapolresta Magelang Edy Bagus Sumantri S.I.K. dalam konferensi pers yang di gelar pada Rabu(16/9/2026)di ruang aula lantai dua Polresta Magelang,beliau mengatakan,”Modus operandi BR dan DCW mengantri di SPBU yang ramai pembeli, kemudian keduanya melihat petugas SPBU menyimpan uang di laci.Lalu muncul niat jahat dari BR mengambil uang tersebut, namun DCW ketika diajak mencuri uang tersebut tidak mau sehingga BR menyuruh DCW untuk menunggu di luar SPBU.
Setelah mengamati dan merasa aman kemudian BR melakukan pencurian dengan cara mengambil uang di laci SPBU.Kemudian BR menghampiri DCW yang berada di luar area SPBU dan kemudian keduanya kabur ke arah Wonosobo.
Dari hasil pencurian tersebut DCW di beri uang hasil curian tersebut sebanyak Rp.2.500.000(dua juta lima ratus ribu rupiah ).
Menurut keterangan dari hasil pemeriksaan bahwa uang tersebut sudah habis di gunakan oleh BR untuk memenuhi kebutuhan dan pesta miras serta karaoke , sedangkan dari DCW masih ada sisa uang hasil dari pencurian sebesar Rp.625.000 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).Kedua tersangka bukan merupakan residivis “, ujarnya.
Atas tindakannya,pelaku BR dikenakan pasal pencurian 476 KUHP UURI No 1 undang undang tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda 500 juta rupiah.Sedangkan DCW dikenakan pasal pencurian 591 KUHP UURI tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara atau pidana denda 500 juta rupiah” pungkasnya.
Bambang Jp jateng.







