
Landak (jurnalpolisi.co.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak telah menangkap SH (36) di rumahnya yang beralamat di Dusun Binjai/Dusun Damar, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Selasa 17 Oktober 2023 malam Pukul 21.00 Wib.
SH (36) ditangkap lantaran memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, saat di geledah Polisi pun menemukan beberapa barang bukti di dalam rumah nya seperti ; 1 Buah kantong klip transparan kosong, 1 buah kantong klip berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai 130 ribu, 1 buah kotak permen merek Frozz berisikan 9 buah klip transparan berisi sabu dan 1 buah handphone merek Oppo F 11.
“Anggota kita mendapatkan informasi dari warga bahwa saudara SH (36) mengedarkan Narkotika, saat itulah kita lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” kata Iptu Asep Tabroni Kasat Narkoba Polres Landak, Rabu 18 Oktober 2023.
Iptu Asep Tabroni juga mengatakan, bahwa tersangka SH (36) akan terancam
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Ya, kurungan penjaranya bisa 5 – 20 Tahun Penjara, maka jangan bermain-main dengan barang haram tersebut,” tutup Kasat Narkoba.







