Sumenep//Jurnalpolisi.co.id – Survei Harga Produsen (SHP) adalah kegiatan rutin bulanan BPS untuk mengumpulkan data harga ditingkat produsen(Pertanian,Pertambangan,Penggalian, Industri dan jasa)Guna menghitung Indeks Harga Produsen (SHP),yang berfungsi sebagai early warning system gejolak harga,mendukung Perhitungan PDB,dan analisis ekonomi ,dengan metode sampling yang terus diperbaharui agar data Statistik harga lebih akurat.
,”Dalam Sambutannya Kepala BPS Kabupaten Sumenep Bapak Joko Santoso,S.E.,M.Si., Didampingi oleh Ketua Tim Bag Distribusi Bapak Dadang Hermawan,S.Si.,M.SE dan Ketua Tim Bagian Harga Yaitu Bapak Hadiyanto,S.ST Di Ruang Rapat Lantai 2 BPS Sumenep Selasa Tanggal 6/1/2026 menegaskan Terkait Konsep, Definisi,Sistim pendataan,SOP SHP di tahun 2025 ke tahun 2026 itu tidak berubah .Oleh sebab itu beliau meminta kepada petugas Lapangan SHP untuk meningkatkan kwalitas data.,”Jika Ditahun 2025 pendataan SHP biasa -biasa saja maka untuk Ditahun 2026 saya minta harus luar biasa,dan Saya juga Meminta jika ada kendala kendala dilapangan agar sebisanya cepat ditangani demi memperoleh kwalitas data yang akurat,himbau beliau.
Kunci Keberhasilan Data SHP ada di para Petugas Lapangan,Saya mengharapkan Petugas lebih Sabar dan lebih Jeli dalam memprobing dan menggali data kepada para Responden.
Secara umum ,BPS Menyoroti Pentingnya Data harga produsen yang akurat untuk kebijakan Stabilisasi harga Pangan dan mengatasi disparitas harga antara produsen dan Konsumen.
BPS secara rutin melakukan Survei Harga Produsen (SHP) setiap bulan untuk memantau perkembangan harga di tingkat produsen dan menghitung Indeks Harga Produsen (SHP).Data ini digunakan sebagai bahan analisis ekonomi dan mendukung penyusunan neraca pembayaran.
Diakhir sambutannya beliau mendoakan agar petugas lapangan selalu sehat dan lancar dalam menjalankan Tugas ini ,Sambil menikmati Jagung Lokal hasil panen Mitra Statistik yang berasal dari Desa Manding.(Nonong JP)







