Kerap Lakukan Aksi Copet, Polisi Amankan Residivis Saat Pertunjukan Kuda Lumping di Malang

Jurnalpolisi.co.id – Malang

MALANG,|Jurnalpolisi.co.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengamankan seorang pria yang diduga kerap melakukan aksi pencurian barang berharga di tengah keseruan pertunjukan kesenian Kuda Lumping. Pria berinisial BDW (39) tersebut berhasil dievakuasi dari amukan warga yang kesal dengan perilaku copet yang dinilai sudah sangat meresahkan.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, kejadian bermula saat Unit Reserse Kriminal Polsek Turen yang berjaga di lokasi mendapat laporan korban yang kehilangan ponsel miliknya saat pertunjukan kuda lumping di Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (25/5/2023).

Saat itu, korban yang merupakan remaja asal Kecamatan Turen mengatakan, ponsel miliknya hilang ketika ia bersama penonton lain berdesak-desakan menjauh dari pemain kuda lumping yang sedang melakukan atraksi. Rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil ponsel dari saku celana korban.

“Korban melapor pada personel yang berjaga di lokasi kesenian kuda lumping jika ponselnya hilang saat bersedak-desakan,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (29/5).

Taufik menambahkan, petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Beberapa orang yang dicurigai diminta mengeluarkan isi saku celananya untuk mencari keberadaan ponsel milik korban.

Saat sedang melakukan pemeriksaan, terduga pelaku BDW terlihat gugup dan berusaha membuang sesuatu ke arah semak-semak. Polisi yang sigap segera memeriksa ke arah semak-semak dan mendapati sebuah ponsel merk Vivo Y21 milik korban.

Tak mau berlama-lama, petugas segera mengamankan BDW dari amuk massa yang geram terhadap perilaku copet yang meresahkan saat pertunjukan kuda lumping. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Turen guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diamankan petugas usai kedapatan mencopet HP milik penonton hiburan kesenian kuda lumping di Desa Talok, Kecamatan Turen, Kamis (25/5) sekitar pukul 16.30 WIB,” jelasnya.

Dihadapan penyidik, pelaku BDW mengakui semua perbuatannya. BDW berangkat ke lokasi pertunjukan kuda lumping dengan niat untuk melakukan aksi copet. Saat penonton lengah, BDW beraksi dengan cara mendorong korban dan merogoh saku celana untuk mengambil barang berharga seperti ponsel maupun dompet korban.

“Modus yang digunakan masih modus lama, yaitu mengalihkan perhatian korban dengan cara menghimpit, mendorong, lalu mengambil ponsel atau dompet milik korban,” terangnya.

Taufik menyebut, tersangka BDW juga mengaku sering melancarkan aksinya dibeberapa daerah lain saat terdapat keramaian seperti pertunjukan musik maupun kegiatan yang melibatkan banyak penonton. Berdasarkan catatan kepolisian, BDW merupakan residivis dengan kasus yang sama beberapa bulan yang lalu.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencopetan ponsel. Selain pertunjukan kuda lumping, pelaku sering melakukan pencopetan di tempat-tempat pertunjukan hiburan yang ramai seperti konser musik maupun kegiatan lainnya,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku BDW telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Turen. Terhadapnya dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber : (u-hmsresma)

Jurnalist : (Jamas)