Sumenep, //jurnalpolisi.co.id — Polsek Ambunten di bawah jajaran Polresta Sumenep kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika. Berkat kewaspadaan dan informasi yang disampaikan masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ambunten, pada Senin (19/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima petugas mengenai dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah warga, tim patroli segera melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang pria warga setempat, masing-masing berinisial HT (25) dan HU (29).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Tanah Merah, Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Polsek Ambunten melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HT.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram, beserta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, HT dibawa ke kantor Polsek Ambunten untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, HT mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan menyebut barang tersebut diperoleh dari HU.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah HU di Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HU yang berada di dalam kamar untuk selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Ambunten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sabu dengan berat kotor 0,02 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, dua unit telepon genggam, serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Ambunten Iptu Edi Sumarno, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh petugas.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Saat ini, penanganan perkara akan dikoordinasikan dengan satuan fungsi terkait. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotiks
Dari kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut. Kedua tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolsek Ambunten untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolsek Ambunten melalui keterangan IpdA Ardan, SH, MH, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan setiap adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat berarti dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Kedua tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan dan akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.(NONONG JP)







