BANDUNG JURNALPOLISI.CO.ID — Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan mafia tanah yang digaungkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ironi justru diduga muncul di lapangan. Sejumlah dugaan maladministrasi pertanahan yang seharusnya bisa dibuka terang, malah terkesan diduga diputar-putar hingga masyarakat dibuat kelelahan sendiri menghadapi birokrasi.
Sorotan publik kini mengarah pada adanya dugaan praktik penguncian warkah, lambannya koreksi administrasi, hingga jawaban normatif yang dinilai semakin menjauh dari semangat pelayanan publik. Pertanyaan publik sederhana: kalau data bermasalah sudah terlihat jelas, kenapa justru diduga yang dipersulit adalah pihak yang mencari keadilan?
Dalam beberapa kasus pertanahan di Bandung, muncul dugaan selisih luas lahan ribuan meter persegi, dugaan ketidaksesuaian data administrasi, hingga dokumen yang dinilai sulit diakses. Namun anehnya, ketika masyarakat meminta penjelasan, jawaban yang muncul justru diduga berulang: “Silakan tempuh jalur pengadilan.”
Padahal publik mulai mempertanyakan, apakah semua persoalan administrasi memang harus dilempar ke meja hijau? Lalu untuk apa ada mekanisme pengawasan internal dan koreksi administratif jika pada akhirnya masyarakat diduga kuat dipaksa berperkara dengan biaya, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit?
Lebih mengherankan lagi, dalam sejumlah perkara, data lama masih tercatat atas nama pewaris yang telah meninggal dunia, sementara di sisi lain muncul produk administrasi baru yang seolah berjalan tanpa adanya sinkronisasi. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistemik yang justru berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.
Praktik birokrasi seperti ini dinilai membuat slogan “pelayanan prima” terasa hanya indah di spanduk. Di lapangan, masyarakat kecil mengaku diduga lebih sering dipingpong ketimbang dibantu menyelesaikan persoalan.
Jika benar ada dugaan kesalahan administrasi, publik berharap keberanian untuk membenahi datang dari dalam institusi sendiri, bukan malah diduga berlindung di balik prosedur yang berujung jalan buntu. Sebab ketika dokumen diduga dikunci, akses dibatasi, dan koreksi mandek, yang tumbuh bukan kepercayaan — melainkan kecurigaan.
ATR/BPN tentu memiliki kewenangan besar dalam menjaga kepastian hukum pertanahan. Namun kewenangan yang diduga tanpa transparansi hanya akan melahirkan pertanyaan baru: apakah sistem ini benar-benar melindungi rakyat, atau justru diduga membuat rakyat sulit mencari haknya sendiri?
Di tengah maraknya janji reformasi birokrasi, masyarakat kini menunggu satu hal yang paling sederhana: keberanian membuka fakta secara transparan, bukan sekadar membuka loket pelayanan.
(Tim/Awak Media)







