Akses Warkah Diduga Sengaja ‘Dikunci’, Transparansi ATR/BPN Kota Bandung Diduga Tabrak Aturan Keterbukaan Informasi!

BANDUNG JURNALPOLISI.CO.ID — Kinerja pelayanan publik dan komitmen reformasi birokrasi di Kantor Pertanahan Kota Bandung (ATR/BPN Kota Bandung) kini diduga kuat berada di titik nadir. Berbagai elemen masyarakat hingga lembaga kontrol sosial mulai mencium adanya kejanggalan sistemik terkait dugaan penutupan akses dokumen warkah tanah secara sepihak, yang dinilai sengaja dilakukan untuk membentengi dugaan gurita maladministrasi di internal institusi tersebut.

Sikap bungkam dan taktik mengulur waktu yang diduga kerap dipertontonkan oknum di ATR/BPN Kota Bandung ini dinilai bukan lagi sekadar hambatan biasa, melainkan diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap semangat pemberantasan mafia tanah yang sedang digelorakan di tingkat pusat.

Berdasarkan data investigasi yang dihimpun di lapangan, indikasi skandal ini mencuat setelah ditemukannya dugaan selisih luas lahan yang sangat fantastis, yakni mencapai ribuan meter persegi. Ironisnya, alih-alih membuka data secara transparan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), oknum pejabat ATR/BPN Kota Bandung diduga kuat malah ‘berlindung’ di balik jawaban normatif yang arogan: “Silakan tempuh jalur pengadilan.”

Sikap “melempar bola panas” ke meja hijau ini diduga sengaja digunakan sebagai jurus pamungkas untuk mematikan fungsi kontrol sosial dan membuat masyarakat kecil menyerah karena kelelahan secara mental, waktu, maupun biaya. Publik menduga kuat ada kepanikan sistemik di internal ATR/BPN Kota Bandung, sehingga mekanisme koreksi mandiri yang sudah diatur tegas oleh Peraturan Menteri (Permen) sengaja dibuat ‘mandul’ demi menyelamatkan produk administrasi yang diduga cacat yuridis.

Lebih fatal lagi, macetnya sinkronisasi data administrasi ini diduga bukan kelalaian tanpa sengaja, melainkan diduga ada indikasi pembiaran terstruktur. Dampaknya, penataan agraria di Kota Bandung kini dinilai layaknya “bom waktu” yang siap meledak dan memicu konflik sosial-horisontal berkepanjangan di tengah masyarakat.

Lembaga pers dan publik kini tidak akan tinggal diam melihat pola birokrasi yang diduga kaku dan tidak transparan ini. Desakan untuk melakukan audit investigasi nasional serta evaluasi total terhadap oknum pejabat di Kantor Pertanahan Kota Bandung (ATR/BPN Kota Bandung) kini menggema keras. Institusi ini diingatkan bahwa mereka digaji oleh uang rakyat untuk melindungi hak rakyat, bukan diduga untuk menjadi benteng pelindung bagi kesalahan administrasi yang menyengsarakan publik.

(Tim/Awak Media)