Bangkalan, //Jurnalpolisi.co.id, – Gelombang keheranan melanda masyarakat Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, menyusul pembebasan seorang warga berinisial AS yang sebelumnya ditahan di Mapolres Bangkalan terkait kasus kepemilikan senjata tajam. Keputusan penangguhan penahanan yang dinilai berlangsung cepat ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan warga, yang menduga kuat adanya unsur transaksional di balik proses hukum tersebut.
Tokoh Masyrakat Desa Tramok menyampaikan aspirasi warga dengan nada yang tegas namun tetap santun:
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun cepatnya AS kembali bebas di tengah masyarakat yang belum merasa aman, tentu memicu pertanyaan besar. Yang kami rasakan: proses ini terkesan terburu-buru dan mengabaikan rasa aman warga Desa Tramok.”
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar tentang satu individu, melainkan tentang prinsip keadilan yang berlaku bagi seluruh masyarakat:
“Ini tentang kepercayaan kami terhadap hukum. Jika bukti cukup, mengapa proses berhenti di tengah jalan? Jangan sampai masyarakat kecil merasa: keadilan hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki sesuatu untuk ditukarkan. Itu bukan Indonesia yang kami perjuangkan.”
Warga tidak menuntut hak istimewa. Yang diminta hanyalah kejelasan dan konsistensi:
“Pilihan ada di tangan pihak berwenang: jelaskan secara terbuka dasar hukum penangguhan penahanan ini beserta alasannya, atau jika memang ada hal yang belum selesai, lanjutkan proses hukumnya sampai tuntas. Transparansi adalah obat terbaik untuk keraguan publik. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak sendiri — karena tebakan warga saat ini tidak mengarah pada hal-hal yang baik bagi citra penegakan hukum kita.” Dayat Jp







