Viral Video 13 Menit di Karangasem, Imigrasi Bali Masukkan Dua WNA Prancis ke Daftar SOI

JP – BADUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bertindak cepat merespons beredarnya video asusila berdurasi 13 menit yang diperankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis. Video yang diduga direkam di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem dan sempat viral di media sosial ini kini ditindaklanjuti dengan langkah tegas pihak keimigrasian.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan identitas kedua WNA tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI). Langkah ini diambil sebagai antisipasi jika keduanya berusaha kembali memasuki wilayah Indonesia.

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest. Ini sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Ramdhani dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, Senin (26/10/2026).

Ramdhani menjelaskan, data dalam sistem SOI terhubung secara otomatis ke seluruh pintu masuk internasional di Indonesia, baik bandara maupun pelabuhan. Setiap kali nama yang tercatat dalam daftar tersebut melintas di perbatasan, sistem akan langsung memberikan peringatan kepada petugas. Artinya, kedua WNA tersebut kini tidak akan bisa lagi masuk ke Indonesia melalui pintu masuk mana pun.

Penanganan kasus ini bermula dari pemantauan tim siber Kantor Imigrasi Buleleng yang mendeteksi peredaran video tersebut di media sosial. Hasil penelusuran mengarah pada akun media sosial berinisial EMC dengan nama pengguna @maevaa_sinaloa_off. Pemilik akun diketahui adalah seorang konten kreator asal Prancis bernama Maeva Sinaloa. Sementara pemeran pria dalam video tersebut teridentifikasi berinisial JPS, juga berkebangsaan Prancis.

Berdasarkan catatan perlintasan keimigrasian, kedua orang ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026, dan tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026. Meski sudah berada di luar negeri, langkah penempatan dalam daftar SOI tetap dilakukan sebagai peringatan dan pencegahan agar tidak kembali masuk dan melakukan aktivitas yang melanggar norma maupun peraturan di Indonesia.

Imigrasi Bali mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum serta norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia.(Lilik)

Tinggalkan Balasan