Batubara,jurnalpolisi.co.id
Pemerintah Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera utara, Kepala desa Hendra Hutasoit, Sekretaris desa Tiyas Anggraini.
Tahun Anggaran 2021, 2022 Pemerintah desa Perkotaan melalui dana desa melaksanakan pengadaan, diantaranya pengadaan Lima pcs buku tipikor, satu unit Televisi yang disebutkan sebagai papan informasi dan satu unit Lemari 2 pintu.
Informasi yang diterima awak media dan LPPNRI dan LIN, pengadaan barang-barang yang disebutkan diatas ada perbedaan harga yang cukup signifikan perbandingan dengan harga pasar dan terlalu mahal, bahkan pengadaannya melalui pihak ketiga bukan belanja langsung.
Awak media, LPPNRi, LIN menyambangi kantor desa Perkotaan diterima Tiyas Anggraini jabatan Sekretaris desa (Sekdes), Rabu (05/07/2023).
Tiyas Anggraini ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak mengetahui tentang satuan harga dari barang tersebut, itu wewenangnya bendahara yang mengetahui tentang harga.
Lanjut Anggraini, Televisi yang disebutkan papan informasi saat ini keadaan rusak, dipertanyakan tentang papan informasi pelaksanaan penggunaan Anggaran dana desa dan dana desa tahun 2023 tidak ada terlihat, Anggraini tidak menjawab.
Anggraini kurang memahami tupoksi sekretaris desa, Roberth Simanjutak, S.H (LPPNRI) mengatakan: sangat menyayangkan atas pengangkatan Tiyas Anggraini jabatan sebagai sekretaris desa, seharusnya Sekretaris desa mengetahui tentang penggunaan anggaran dana desa maupun dana desa.
Sekretaris desa adalah administrasi Pemerintahan desa dan tidak bisa terlepas dari tanggung jawab penggunaan anggaran dana desa maupun dana desa dan Dana bagi hasil, sebut Roberth.
Dasar hukum, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Tugas Pokok dan fungsi Sekretaris desa,
Tugas Sekretaris Desa / Juru Tulis
Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi Sekretaris Desa / Juru Tulis
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.(Zulmarpaung)













