Polresta Denpasar Gerebek Markas Dugaan Scam Internasional di Kuta, 27 Orang Diamankan

Denpasar, Jurnalpolisi.co.id, – Polresta Denpasar bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan kejahatan siber lintas negara. Aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta langsung menggerebek sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, Senin (27/4/2026) sore.

Penggerebekan itu bermula dari laporan resmi Kedutaan Besar Filipina di Jakarta. Kedutaan mencurigai adanya praktik penyekapan terhadap warga negaranya yang diduga akan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring atau scam.

Selanjutnya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang memimpin langsung operasi tersebut. Ia turun bersama Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, Kasat Intelkam Kompol I Nyoman Sumantara, serta Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) berada di dalam kompleks penginapan dengan kondisi mencurigakan.

Kemudian, polisi menyisir seluruh area guest house. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa kamar di lantai dua yang telah berubah menjadi ruang operasional tertutup.

Di ruangan itu, polisi menemukan laptop, iPad, puluhan telepon genggam, serta jaringan internet satelit Starlink. Karena itu, aparat menduga lokasi tersebut menjadi pusat aktivitas penipuan digital yang terorganisir.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 27 orang. Mereka terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan satu WNI.

Selain itu, beberapa warga negara Filipina dan Kenya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi berupa paspor saat petugas memeriksa identitas mereka.

Temuan itu semakin menguatkan dugaan bahwa sebagian dari mereka berada dalam kondisi rentan. Bahkan, polisi menduga jaringan kejahatan siber internasional mengeksploitasi mereka.

Tak hanya mengamankan para penghuni guest house, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang mengarah pada praktik penipuan daring.

Misalnya, petugas menemukan atribut yang menyerupai instansi penegak hukum luar negeri. Pelaku diduga memakai atribut tersebut untuk meyakinkan calon korban dalam menjalankan aksi scam.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar menegaskan seluruh orang yang diamankan masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif.

Lebih lanjut, Polresta Denpasar menggandeng Polsek Kuta, Ditreskrimum Polda Bali, dan Dit Siber Polda Bali untuk mendalami kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta kejahatan siber lintas negara.

Di sisi lain, polisi juga berkoordinasi dengan Imigrasi Bali untuk menelusuri status legalitas para WNA tersebut.

Langkah itu penting agar aparat bisa memastikan perlindungan bagi pihak yang diduga menjadi korban.

Kasus ini menjadi peringatan serius karena Bali masih menjadi target jaringan kejahatan internasional yang memanfaatkan teknologi digital dan kerentanan manusia.

Oleh sebab itu, Polresta Denpasar terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pelaku di balik dugaan praktik penipuan tersebut sekaligus menjamin keselamatan para korban.

 

LK-JP