Polresta Barelang Bongkar Sindikat SIM Palsu di Batam Dua Tersangka Ditangkap

BATAM — Jurnalpolisi.co.id / Polresta Barelang membongkar praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Batam
Polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran SIM C palsu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat, 25 September 2026.

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Barelang bersama Kasat Reskrim.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan kecurigaan petugas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Barelang.

Saat itu, dua warga datang untuk memeriksa keaslian SIM C yang mereka miliki.

Setelah data kedua SIM diperiksa, nama pemiliknya ternyata tidak tercatat dalam database kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri pihak yang diduga membuat SIM tersebut.

Dari penyelidikan itu, polisi menangkap dua tersangka, yakni RWK, 30 tahun, warga Taman Baru, Batam Kota, dan SAP, 32 tahun, warga Pasar Induk Jodoh.

RWK diduga berperan mencari dan mengumpulkan orang yang ingin membuat SIM melalui jalur tidak resmi.

Adapun SAP diduga menjadi pembuat sekaligus pencetak SIM palsu.
Modusnya terbilang sederhana. Calon pemesan cukup mengirimkan foto selfie dan kartu tanda penduduk (KTP) kepada RWK.

Data tersebut kemudian diteruskan kepada SAP untuk dibuat menjadi SIM palsu.

Wakapolres mengatakan satu SIM palsu dapat dibuat dalam waktu sekitar dua jam.

Tarifnya dipatok Rp 600 ribu per keping.
“Untuk satu keping SIM palsu, tersangka hanya membutuhkan waktu sekitar 2 jam.

Biaya pembuatan dipatok Rp 600.000. Sindikat ini sudah berjalan kurang lebih 2 bulan,” ujar Wakapolres.

Dari penggeledahan, polisi menyita satu unit telepon seluler merek Oppo, 182 hologram berlogo, serta 15 keping SIM C palsu dengan berbagai nama. Polisi sementara mendata 15 orang yang diduga menjadi korban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20C juncto Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Polisi Ingatkan Warga Tak Tergiur SIM Online
Kasat Lantas Polresta Barelang yang turut hadir dalam konferensi pers mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM tanpa harus datang ke Satpas.

Menurut dia, pembuatan SIM baru mengharuskan pemohon datang langsung ke Satpas untuk menjalani pemeriksaan administrasi, identifikasi, pengambilan foto, tanda tangan, sidik jari, serta mengikuti ujian.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam jangan pernah percaya kepada orang yang menawarkan pembuatan SIM secara online tanpa harus datang ke Satpas,” ujarnya.

Untuk perpanjangan SIM, kata dia, masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Proses seperti pengambilan foto KTP, foto diri, dan tanda tangan dilakukan sendiri melalui aplikasi.

Polresta Barelang juga membuka layanan bagi masyarakat yang meragukan keaslian SIM yang dimilikinya.

Warga dapat mendatangi Satpas Polresta Barelang untuk melakukan verifikasi.

Polisi meminta masyarakat yang mengetahui adanya praktik pembuatan atau peredaran SIM palsu segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat.

(Siti)

Tinggalkan Balasan