Magelang, Jurnalpolisi.co.id | Hari ini adalah hari sidang lanjutan ke 5 (lima) dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang digelar di Pengadilan Negeri Mungkid. Kasus dengan terdakwa KH. Amin Zaenuri Alias (Asmuni) pada Selasa (1/ Juli /2025).
Dalam kesaksian sangat menusuk di sidang ke lima hari ini setelah sebelumnya digelar sidang pada tanggal 24 Juni 2025 kemarin, saksi dari korban adalah Hariyono, selaku kepala desa Kanigoro Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang mencabut keterangan BAP.
Pada sidang ke lima ini PN Mungkid Kabupaten Magelang menghadirkan penyidik atas nama Eka Setyawan dari unit PPA Satreskrim Polresta Magelang. Selain itu, juga menghadirkan saksi dari korban, yaitu Hariyono selaku kades Kanigoro Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang.
Penasehat hukum dari terdakwa Awan Syah Putra, SH., dirinya mengatakan, saksi dari korban yakni Hariyono tidak mengakui hasil keterangan dari BAP di unit PPA Polresta Magelang.

“Pak Hariyono salah satu saksi dari korban kekerasan seksual tidak mengakui keterangan BAP di Polresta Magelang, ketika itu dia mengatakan dalam keadaan terpaksa,” ujar Awan Syah Putra, SH.
Sementara itu, di tempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nauval Amarullah, SH., MH., menjelaskan, bahwa sidang ke lima atas kasus dugaan kekerasan seksual ini mengatakan, “Penyidik sudah sesuai SOP, dan sudah sesuai prosedur juga tidak ada paksaan, bahkan hadir penyidik dari BAP. Bapak Haryono disuruh baca dulu sebelum BAP ditandatangani,” ujar JPU.
Sangat disayangkan sekali, masih menurut JPU, bahwa pengakuan Hariyono tidak mengakui hasil keterangan BAP dari unit PPA Polresta Magelang.
“Saksi dari korban ketika dilakukan BAP mengakui tindak pelecehan seksual yang terjadi kepada korban, namun ketika pesidangan saksi dari korban mencabut keterangan BAP dengan alasan bingung karena ada unsur paksaan pada saat dilakukan BAP,” kata JPU menirukan jawaban dari saksi korban saat dalam persidangan.
Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) aliansi tepi barat Kabupaten Magelang, Yanto Pethuk’s bersama rombongannya juga sangat menyayangkan sekali atas pencabutan keterangan BAP dari Hariyono menurutnya, pastinya saksi dari korban akan mempertanggungjawabkan atas pencabutan BAP tersebut dikarenakan akan berimplikasi dengan hukum.
Atas dihadirkannya penyidik dari Unit PPA Polresta Magelang adalah langkah yang terbaik, dan GPK Aliansi Tepi Barat akan selalu konsisten, akan hadir pada sidang lanjutan yang akan di gelar di Pengadilan Negeri Mungkid untuk mengawal kasus dugaan pelecehan seksual hingga sidang selesai,” terang Yanto Pethuk’s.
Bk.







