Seriuskah Dinkes Majalengka? Terkait Tukar Guling Tanah Kas Desa Andir Dibangun Puskesmas Loji, Yang Sudah Beroperasi Setahun Lebih.

Majalengka, Jurnalpolisi.co.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka diduga tidak serius dalam memproses tukar guling tanah milik Desa Andir Kecamatan Jatiwangi, yang kini sudah dibangun gedung Puskesmas Loji, padahal operasional Puskesmas Loji sudah berjalan selama setahun lebih.

Berawal, dari postingan pada salah satu akun media sosial, terkait masalah diatas, awak media Jurnalpolisi.co.id mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut.

“Apa kabar Dinkes Majalengka status tukar guling tanah bengkok desa Andir mau dibawa kemana, ini Puskesmas LOJI sudah beroperasi satu tahun lebih tapi tanah pengganti tukar gulingnya can aya keneh wae???,” tulis akun inisial ER, Ahad (7/07/2024).

Kepala Desa Andir Kecamatan Jatiwangi Uung Makrudin, melalui Sekretaris Desa Andir Cepi, membenarkan perihal tanah bengkok tersebut milik Desa Andir, “Muhun tanah bengkok desa (tanah kas Desa Andir),” tulis Cepi, yang dihubungi melalui Watsapp, Jum’at (12/07/2024).

Cepi juga mengatakan bahwa proses tukar guling tanah bengkok tersebut sudah disurvey pada tahun 2022, oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Rumkintan) Kabupaten Majalengka, namun hingga saat ini belum ada keputusan.

“Sudah sampai survey lokasi tanah pengganti sma rumkintan, Tp blm ada keputusan dr rumkintannya di acc ngga nya, Klo ga salh (survey) tahun 2022,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka melalui sekretaris Dinkes Dadang Setiawan, S.Sos, membenarkan perihal tanah yang kini dibangun Puskesmas Loji, merupakan tanah kas Desa Andir.

Namun, herannya Ia mengatakan bahwa tanah tersebut sedang dalam proses, padahal Gedung Puskesmas sudah berdiri dan sudah beropreasi selama setahun lebih. Serta dikatakan Dadang bahwa tanah tersebut untuk dibeli oleh pemerintah daerah kabupaten Majalengka, bukan tukar guling.

“Ya, itu mah sedang berproses kan, harus diganti, bukan tukar guling itu mah dibeli, pemanfaatan lahan, dibeli oleh pemerintah daerah, sedang diusulkan,” jelas Dadang singkat, Jum’at (12/07/2024).

Berbeda dengan Dadang Setiawan, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka Mumuh Muhidin, S.H. M.H., yang mengatakan bahwa pihaknya belum menerima usulan dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, terkait tukar guling tanah bengkok Desa Andir tersebut.

“Terus terang kalo surat usulan ke sini kan belum ada, dari pihak yang membutuhkan tanah dalam hal ini kan harusnya Dinkes ya, nah itukan tanahnya tanah bengkok desa ya, sehingga berlaku ketentuan Permendagri 1 2016, perubahan 3 2024,” jelas Mumuh, ditemui di kantornya, Rabu (17/07/2024).

Dalam regulasi tersebut dikatakan Mumuh, tukar guling tanah bengkok termasuk kategori untuk kepentingan umum, yang perizinannya dikeluarkan oleh Gubernur.

Adapun prosesnya, pihak yang membutuhkan dalam hal ini Dinkes Majalengka, mencari tanah pengganti yang bernilai sama dan menguntungkan bagi pemerintah Desa, kemudian dilakukan appraisal oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), berdasarkan hasil ukur yang dilakukan oleh BPN.

“Kami melakukan pemeriksaan berkas, persyaratannya sudah memenuhi ketentuan belum, kalau sudah selesai kami rapatkan, selesai rapat kami agendakan untuk melakukan verifikasi dan variasi lapangan, habis itu kami buatkan kajian, hasil kajiannya kami sampaikan ke Pak Bupati, sebagai dasar pak Bupati menerbitkan Surat izin dan permohonan izin ke Gubernur,” jelasnya lagi.

Masih dikatakan Mumuh, setelah mendapatkan izin dari Gubernur, tanah pengganti tersebut dibeli oleh Pemerintah Daerah, kemudian ditukarkan dengan tanah bengkok yang hendak digunakan untuk kepentingan umum.

Namun masalahnya, apakah tanah bengkok Desa Andir tersebut sudah dapat digunakan, sementara jangankan mendapat izin dari Gubernur, mengirimkan surat usulan tukar guling kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah saja belum, Ia tidak dapat menjelaskannya karena bukan ranahnya.***

 

-A.Hudri-