PEKANBARU – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau tidak cukup hanya dihadapi dengan pemadaman. Pencegahan, kesadaran masyarakat hingga keterlibatan generasi muda menjadi kunci untuk menjaga lingkungan sekaligus melindungi masa depan Bumi Lancang Kuning.
Pesan tersebut disampaikan peserta didik (Serdik) Sespimti Polri saat memberikan pemahaman kepada mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) mengenai persoalan karhutla dan konsep Green Policing, Selasa (15/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol Dr. Boy Jeckson Situmorang menjadi perwakilan Serdik Sespimti yang menyampaikan paparan kepada mahasiswa.
Dalam pemaparannya, Boy menjelaskan bahwa karhutla tidak hanya dipandang sebagai persoalan ekologis, tetapi juga berkaitan erat dengan keamanan, ketertiban dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Kebakaran dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan terhadap kesehatan, aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi berbagai pihak dan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Masyarakat, dunia pendidikan, pemerintah serta generasi muda memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan budaya menjaga lingkungan.
Konsep Green Policing menjadi salah satu pendekatan yang diperkenalkan untuk memperkuat peran kepolisian dalam menghadapi ancaman dan kejahatan lingkungan. Pendekatan tersebut menitikberatkan pada pencegahan, edukasi, pemanfaatan teknologi, pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Paparan tersebut mendapat respons positif dari mahasiswa UIR yang hadir. Para mahasiswa mengikuti kegiatan secara aktif dan memberikan tanggapan maupun pertanyaan terkait persoalan karhutla, perlindungan lingkungan serta peran generasi muda dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan kejahatan lingkungan.
Keterlibatan aktif mahasiswa menunjukkan bahwa isu lingkungan memiliki perhatian besar di kalangan generasi muda. Kampus juga dinilai memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran lingkungan melalui pendidikan, riset, inovasi dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Green Policing diharapkan tidak berhenti sebagai konsep di lingkungan kepolisian. Gerakan menjaga lingkungan perlu berkembang menjadi kesadaran bersama, sehingga masyarakat, mahasiswa, dunia pendidikan, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab dalam menjaga ruang hidup.
Pesannya jelas: mencegah karhutla bukan hanya tugas petugas di lapangan. Menjaga hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama.
Generasi muda pun diharapkan tidak hanya menjadi penonton ketika persoalan lingkungan terjadi. Dengan pengetahuan, kepedulian dan keberanian mengambil peran, mahasiswa dapat menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan ekologis Riau dan menjaga lingkungan untuk generasi mendatang.








