
Banda Aceh, – Nuansa humanis terasa kental dalam kunjungan kerja Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Provinsi Aceh pada Kamis (10/4/2025).
Bersama rombongan, Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., anggota DPR RI Komisi XIII, menyambangi sejumlah lokasi penting untuk menyoroti isu-isu krusial terkait hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Bumi Serambi Mekkah.
Kunjungan kerja reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 ini menjadi momentum bagi para wakil rakyat untuk mendalami secara langsung kondisi di lapangan. Titik pertama yang disambangi adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh.
Di sana, Dr. Maruli Siahaan beserta anggota komisi lainnya berinteraksi dengan para narapidana dan petugas lapas, berusaha memahami dinamika pembinaan serta tantangan yang dihadapi dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang optimal.
“Kita ingin memastikan bahwa fungsi pengawasan berjalan efektif, dan yang lebih penting lagi, bagaimana supremasi hukum dapat ditegakkan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Dr. Maruli Siahaan dalam setiap kesempatan kunjungannya. Beliau menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif bagi rehabilitasi dan reintegrasi sosial para narapidana.

Perjalanan dilanjutkan menuju Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Aceh. Di sana, dialog konstruktif terjalin antara anggota Komisi XIII DPR RI dan para komisioner Komnas HAM. Diskusi berfokus pada berbagai persoalan HAM yang terjadi di Aceh, upaya perlindungan yang telah dilakukan, serta sinergi yang dapat ditingkatkan antara DPR dan Komnas HAM dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Agenda kunjungan kerja ini kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan sejumlah kepala instansi vertikal di Provinsi Aceh. Hadir dalam RDP tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi beserta seluruh Kepala Kantor Imigrasi di Aceh, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta seluruh Kepala Lapas/Rutan di Aceh, serta para Komisioner Komnas HAM.
Dalam forum tersebut, Dr. Maruli Siahaan menyampaikan secara komprehensif mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan yang diemban oleh Komisi XIII DPR RI. Beliau juga menyoroti pentingnya optimalisasi supremasi hukum dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam layanan pemasyarakatan dan keimigrasian. Perlindungan HAM menjadi benang merah yang ditekankan dalam setiap pemaparan, dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Aceh ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial belaka. Lebih dari itu, kehadiran para wakil rakyat ini diharapkan mampu memberikan angin segar dan mendorong perbaikan-perbaikan signifikan dalam sistem hukum, layanan pemasyarakatan, keimigrasian, serta perlindungan HAM di Provinsi Aceh.
Semangat “Salam Maruli Peduli” yang digaungkan selama ini menjadi representasi harapan akan hadirnya solusi nyata dan sentuhan kemanusiaan yang lebih mendalam dalam setiap kebijakan yang akan diambil, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum yang sesungguhnya.







