Bandung, Jurnalpolisi.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melaksanakan penertiban terhadap 58 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di kawasan Jalan Rajawali Timur, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dihadiri langsung oleh Camat Andir, Jon Heri, AP., M.M., serta dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi.
Bangunan yang ditertibkan diketahui berdiri dan memanfaatkan ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti trotoar, bahu jalan dan saluran drainase.
Camat Andir Jon Heri menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan penertiban, pihak Kecamatan Andir telah melakukan tahapan pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik atau pengguna bangunan.
Peringatan tersebut dilakukan secara bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.
> “Sebelum dilakukan penertiban, pihak kecamatan sudah memberikan peringatan secara bertahap, mulai dari SP1 sampai dengan SP3,” ujar Jon Heri saat ditemui di lokasi kegiatan.
Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar, bahu jalan dan saluran drainase, sehingga dapat kembali dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.
Dalam proses pembongkaran, Satpol PP Kota Bandung menerjunkan alat berat serta sejumlah peralatan manual untuk membongkar bangunan yang masih berdiri di atas trotoar maupun bahu jalan.
*Bhabinkamtibmas dan Babinsa Turut Amankan Kegiatan*
Untuk memastikan proses penertiban berjalan aman dan tertib, kegiatan tersebut juga melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Kehadiran unsur TNI dan Polri tersebut turut membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya proses pembongkaran, termasuk membantu **mengatur dan mengamankan arus lalu lintas kendaraan yang hilir-mudik di sekitar lokasi penertiban**.
Dengan adanya pengamanan tersebut, aktivitas pembongkaran yang menggunakan alat berat maupun peralatan manual dapat berlangsung dengan lebih tertib, sekaligus meminimalisir potensi gangguan terhadap pengguna jalan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib dan kondusif.
Camat Andir juga menyampaikan bahwa proses pembongkaran dilakukan berdasarkan kesadaran masyarakat setelah sebelumnya mendapatkan pemberitahuan dan peringatan dari pemerintah.
> “Pembongkaran ini dilakukan atas kesadaran masyarakat. Tidak ada penggantian atau kompensasi terhadap bangunan yang ditertibkan,” tegas Jon Heri.
Sebanyak 58 bangunan liar menjadi sasaran penertiban dalam kegiatan tersebut. Pemerintah berharap setelah dilakukan pembongkaran, fungsi trotoar, bahu jalan dan saluran drainase dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penataan kawasan serta menjaga ketertiban fasilitas umum agar tidak kembali digunakan untuk mendirikan bangunan yang mengganggu kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Andir mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak kembali mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Dengan adanya sinergi antara Satpol PP, Kecamatan Andir, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan masyarakat, kegiatan penertiban di Jalan Rajawali Timur dapat terlaksana dengan aman dan kondusif tanpa mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
Laporan: Tim Redaksi Media Jurnal Polisi Kota Bandung
(Doni jp red)
MEDIA JURNAL POLISI
Membedah Aspirasi Memberi Solusi













