Bandung jurnalpolisi.co.id-
Bandung 6 Agustus 2026. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melaksanakan penertiban terhadap sejumlah tiang reklame yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Operasi penertiban tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Bandung, Bapak Sukma.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang garis penyegelan (police line) pada sejumlah tiang reklame sebagai tanda bahwa konstruksi tersebut sedang dalam proses penegakan Peraturan Daerah dan tidak boleh digunakan maupun diubah selama masa penyegelan.
Penertiban dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan aturan penyelenggaraan reklame sekaligus menjaga fungsi trotoar, keselamatan pengguna jalan, serta estetika kawasan perkotaan.
Dasar hukum penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengatur larangan pemasangan reklame di trotoar, jalur hijau, taman, median jalan, dan fasilitas umum lainnya, kecuali pada lokasi yang ditetapkan oleh Wali Kota. Selain itu, reklame juga tidak boleh mengganggu fungsi trotoar maupun keselamatan lalu lintas.
Penertiban tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan, yang melarang penggunaan trotoar dan perlengkapan jalan untuk kepentingan di luar fungsi jalan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai pemanfaatan ruang jalan sesuai peruntukannya.
Dalam proses penegakan Perda, pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik atau penyelenggara reklame untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Selama masa penyegelan, pemilik diharapkan segera menindaklanjuti kewajiban administrasi atau melakukan pembongkaran secara mandiri apabila memang diwajibkan berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah.
Apabila hingga batas waktu yang ditetapkan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pemerintah Kota Bandung dapat melaksanakan tindakan penertiban lanjutan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Bandung mengimbau seluruh penyelenggara reklame agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan, lokasi pemasangan, serta persyaratan teknis guna menjaga keselamatan masyarakat, ketertiban umum, dan keindahan Kota Bandung.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Dian jp red)













